Search
Close this search box.

1

Tujuan Ujian

Ujian dilakukan dengan tujuan untuk:

  1. Menilai tingkat ketercapaian mahasiswa atas capaian pembelajaran topik kuliah yang telah ditentukan
  2. Menilai tingkat pemahaman mahasiswa terhadap materi pembelajaran dan penugasan yang diberikan.
  3. Mengetahui kemampuan mahasiswa atau ketercapaian kompetensi mahasiswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan.
  4. Evaluasi dosen dan proses pembelajaran.

2

Sistem Ujian

Ujian dilaksanakan secara tertulis dan lisan yang diselenggarakan dalam bentuk responsi (ujian praktikum), ujian topik, dan ujian akhir semester. Mahasiswa dapat mengikuti ujian apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Terdaftar pada kelas topik kuliah bersangkutan pada semester berjalan (dibuktikan dengan KRS).
  2. Telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 75% jumlah total waktu perkuliahan.

 

Ujian praktikum atau responsi diatur oleh koordinator praktikum, sedangkan ujian skripsi dilaksanakan oleh tim penguji yang terdiri dari dosen FKG UGM dan atau penguji dari luar FKG UGM. Ujian skripsi dilakukan dengan melibatkan tim penguji minimal 3 orang yang terdiri dari pembimbing utama, pembimbing pendamping dan penguji.

Cara ujian yang diselenggarakan disesuaikan dengan sifat kegiatan pendidikan dan jumlah mahasiswa. Ujian utama dilakukan sesuai jadwal akademik. Ujian susulan dapat dilakukan bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian utama (ketentuannya diatur dengan Surat Keputusan Dekan). Mahasiswa juga diberi kesempatan untuk menempuh ujian perbaikan yang pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Dekan.

Hasil ujian topik/kuliah yang tidak tercantum di dalam KRS dianggap tidak sah dan ujiannya dianggap batal. Mahasiswa dapat melihat hasil ujian berupa nilai akhir melalui portal mahasiswa dengan alamat: https://simaster.ugm.ac.id.

3

Tata Tertib Ujian

Tata tertib bagi peserta ujian adalah sebagai berikut:

  1. Berpakaian rapi dan sopan, tidak mengenakan kaos oblong, jaket, sandal
  2. Siap di ruang ujian 10 (sepuluh) menit sebelum ujian berlangsung
  3. Keterlambatan lebih dari separuh waktu tidak diperbolehkan mengikuti ujian
  4. Selama ujian berlangsung telepon genggam dinonaktifkan
  5. Tas diletakkan di tempat yang telah disediakan
  6. Membawa Kartu Mahasiswa dan Kartu Peserta Ujian
  7. Menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah diatur
  8. Tidak menggeser atau memindahkan tempat duduk
  9. Menandatangani daftar hadir ujian
  10. Tidak meninggalkan tempat ujian sebelum waktu ujian habis, kecuali diizinkan oleh pengawas ujian. Sanggup menerima sanksi apabila terbukti melakukan kecurangan (menyontek atau melakukan kecurangan lain), yang dilaporkan dalam berita acara dan hasil ujiannya dianggap tidak sah.
  11. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ujian ini, akan diatur kemudian.

 

Selama kondisi pandemi Covid-19, ujian dilaksanakan secara daring. Ketentuan ujian
daring diatur oleh Prodi S1 Kedokteran Gigi dan dicantumkan dalam modul kuliah.

4

Ujian Susulan

Dimungkinkan untuk dilakukan ujian susulan bagi mahasiswa yang tidak dapat mengikuti ujian utama yang ketentuannya diatur melalui SK Dekan Nomor 2442/SK/KG/PP/2010 dan waktunya diatur sesuai jadwal akademik.

Mahasiswa yang berhak mengikuti Ujian Susulan :

  1. Mahasiswa yang pada saat ujian mengalami kecelakaan atau sakit dan dikuatkan dengan surat keterangan dokter pemerintah yang mempunyai ijin praktek yang sah.
  2. Orangtua kandung atau tiri dan saudara kandung sakit berat dan meninggal dunia yang dikuatkan dengan surat keterangan dari yang berwenang (lurah desa, dokter yang merawat, rumah sakit, dsb).
  3. Mahasiswa yang diberi izin dan atau ditugasi oleh Dekan dan atau Rektor Universitas Gadjah Mada untuk mengemban misi universitas atau fakultas.
  4. Alasan lain yang dapat diterima oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.

 

Prosedur Mengikuti Ujian Susulan :

  1. Mahasiswa mengajukan permohonan ke Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan dengan menyerahkan bukti tertulis salah satu atau lebih butir di atas untuk mendapatkan persetujuan dan kemudian oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan dibuat surat ke Prodi dan Penanggungjawab Topik untuk diselenggarakan ujian susulan bagi yang bersangkutan.
  2. Mahasiswa menghubungi dosen yang bersangkutan dengan menyerahkan bukti tertulis salah satu atau lebih butir di atas.
  3. Pengajuan ujian susulan paling lambat adalah 1 minggu setelah batas akhir masa ujian tiap semester.

 

Apabila ada ketentuan yang belum diatur dalam pedoman ini, akan diatur kemudian antara Wakil Dekan Akademik dan Kemahasiswaan dengan Kaprodi serta penanggung jawab topik terkait.

5

Ujian Perbaikan Nilai

Sesuai dengan SK Dekan Nomor: 69/UN1/SK/KG/KP/2021, dalam satu tahun ajaran, dilaksanakan 3 kali ujian perbaikan nilai yaitu:

  1. ujian perbaikan nilai akhir semester gasal;
  2. ujian perbaikan nilai akhir semester genap; dan
  3. ujian perbaikan nilai antar semester.

 

Ketentuan umum mengikuti ujian perbaikan nilai sebagai berikut.

  1. Ujian perbaikan untuk satu mata kuliah/topik minimal diikuti 10 mahasiswa, jika peserta kurang dari minimal maka biaya harus ditanggung setara 10 peserta ujian.
  2. Nilai maksimal yang diperoleh adalah nilai A/B untuk mahasiswa yang pertama mengambil Ujian Perbaikan Nilai dan nilai maksimal B untuk mahasiswa yang mengikuti Ujian Perbaikan Nilai berikutnya.
  3. Biaya Ujian Perbaikan Nilai sebesar Rp20.000,00 per SKS.
  4. Mahasiswa yang dapat mengikuti Ujian Perbaikan Nilai harus telah menyelesaikan ujian tengah semester/ujian topik dan ujian akhir semester pada mata kuliah/topik yang akan diikuti pada Ujian Perbaikan Nilai. Apabila topik/mata kuliah disertai praktikum, maka praktikum telah dinyatakan lulus oleh PJ topik/PJMK.

 

Adapun ketentuan ujian perbaikan nilai akhir semester gasal dan genap adalah sebagai berikut.

  1. Ujian Perbaikan Nilai akhir semester dilaksanakan pada setiap akhir semester ganjil dan akhir semester genap.
  2. Mata kuliah yang diambil pada ujian perbaikan akhir semester terbatas pada mata kuliah yang dicantumkan dalam KRS semester terakhir yang ditempuh.
  3. Nilai akhir yang akan digunakan adalah nilai yang terbaik.

 

Ujian perbaikan nilai antar semester dilaksanakan pada akhir semester genap (sebelum semester ganjil). Ketentuan ujian perbaikan nilai antar semester adalah sebagai berikut.

  1. Mata kuliah/topik yang diikuti pada ujian perbaikan nilai antar semester tidak terbatas pada KRS semester terakhir, mahasiswa dapat mengambil mata kuliah semester gasal maupun genap.
  2. Jumlah SKS minimal yang dapat diambil pada ujian perbaikan antar semester adalah 9 SKS (termasuk KKN 3 SKS).
  3. Ujian perbaikan nilai antar semester menggunakan KRS tersendiri dan nilainya akan di-input sebagai nilai semester antara.

6

Sistem Penilaian

Penilaian hasil studi menggunakan sistem penilaian Penilaian Acuan Patokan (Penilaian Acuan Kriteria atau Penilaian Acuan Absolut). Penentuan nilai akhir pada seluruh Mata Kuliah dan Topik mengacu pada Keputusan Dekan FKG UGM Nomor 172/SK/FKG/KR/2021 tentang Penetapan Patokan Acuan Penilaian Program Studi S1 Kedokteran Gigi tercantum pada berikut.

Huruf Mutu Nilai Mutu Angka Mutu
A 4 76 – 100
A- 3,75 73 – 75,9
A/B 3,5 71 72,9
B+ 3,25 68-70,9
B 3 65 – 67,9
B- 2,75 62 – 64,9
B/C 2,5 59 – 61,9
C+ 2,25 56 – 58,9
C 2 53 – 55,9
C- 1,75 50 – 52,9
C/D 1,5 47 – 49,9
D+ 1,25 44 – 46,9
D 1 41 – 43,9
E 0 0 – 40,9
id_ID