Search
Close this search box.

1

Syarat Pendaftaran Skripsi

  1. Skripsi diajukan setelah mahasiswa menempuh sekurang-kurangnya 96 SKS. Bagi mahasiswa Program Studi S1 Kedokteran Gigi telah atau sedang menempuh kuliah topik Penulisan Karya Ilmiah I dan II.
  2. Mahasiswa yang telah terdaftar mengambil skripsi, diwajibkan untuk mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) skripsi. Dengan mempertimbangkan batasan masa studi serta batasan jumlah SKS maksimal pada KRS setiap semester (sebanyak 24 sks), maka pengisian KRS skripsi dilakukan pada semester VII.

2

Mekanisme Pendaftaran Skripsi

Terdapat beberapa skema pengajuan skripsi, yaitu skripsi regular, skripsi prestasi, skripsi PKM, skripsi mahasiswa asing, skripsi pembimbingan lintas departemen dan skripsi bagi mahasiswa yang sudah mendapat surat peringatan. Pendaftaran skripsi dilakukan pada waktu yang ditentukan oleh fakultas.

3

Surat Pernyataan

Sebelum memulai proses penyusunan skripsi, mahasiswa diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan skripsi dan etika ilmiah kedokteran gigi, yaitu

  1. Patuh terhadap peraturan penyusunan skripsi yang telah ditetapkan di FKG
    UGM.
  2. Tidak melakukan plagiasi
  3. Tidak melanggar hak cipta
  4. Tidak melanggar etika penelitian
  5. Sanggup menerima sanksi apabila melakukan pelanggaran.

 

Surat pernyataan dibuat rangkap tiga, dengan pembagian sebagai berikut:

  1. Dokumen asli bermaterai diserahkan ke bagian akademik prodi masing-masing.
  2. Salinan diserahkan kepada koordinator skripsi dan disimpan mahasiswa.

4

Mekanisme Pembagian Dosen Pembimbing dan Penguji Skripsi

Berikut ini merupakan mekanisme dalam pembagian dosen pembimbing, yaitu:

  1. Koordinator skripsi menentukan pembimbing utama, pembimbing pendamping, dan penguji skripsi mahasiswa sesuai dengan kebijakan masing-masing departemen/program studi.
  2. Khusus untuk mahasiswa yang mengambil skripsi dari hasil PKM-P, pembimbing utama adalah pembimbing PKM-P, sedangkan pembimbing pendamping dan dosen penguji ditentukan oleh pembimbing utama dengan persetujuan wakil dekan bidang akademik dan kemahasiswaan serta dapat berasal dari departemen yang berbeda dengan pembimbing utama.
    Pembimbing PKM-P apabila belum memenuhi syarat sebagai pembimbing utama maka secara otomatis akan menjadi pembimbing pendamping. Penentuan dosen penguji skripsi PKM dilakukan melalui koordinasi antara pembimbing utama, pembimbing pendamping, dan koordinator skripsi PKM dengan persetujuan dari wakil dekan bidang akademik dan kemahasiswaan untuk menentukan dosen dengan keahlian yang relevan dengan kajian atau penelitian yang dilakukan mahasiswa.
  3. Pada pembimbingan skripsi lintas departemen, pembimbing utama adalah dosen yang telah menyatakan kesanggupan sebagai pembimbing utama. Penentuan dosen pembimbing pendamping dilakukan dengan koordinasi antara dosen pembimbing utama dengan ketua program studi, sedangkan penentuan dosen penguji dilakukan melalui koordinasi antara pembimbing utama, pembimbing pendamping, dan ketua program studi.
  4. Koordinator skripsi dapat melakukan penggantian dosen pembimbing dengan dosen lain dari departemen/program studi yang sama bila mahasiswa tidak menunjukkan kemajuan selama 1 semester terhitung mulai tanggal pembagian skripsi.
  5. Penggantian dosen pembimbing dan/atau dosen penguji untuk mahasiswa skripsi PKM dan lintas departemen dilakukan melalui koordinasi antara pembimbing utama, pembimbing pendamping, dan ketua program studi.

5

Mekanisme Pengembalian Mahasiswa Skripsi

  1. Mahasiswa dapat dikembalikan kepada wakil dekan bidang akademik dan kemahasiswaan dari departemen yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan penyusunan skripsi dan dipindahkan ke departemen lain apabila:
    1. Mahasiswa belum menyelesaikan proposal skripsi paling lama 1 tahun (2 semester) untuk Prodi Kedokteran Gigi dan 1,5 tahun (3 semester) untuk Prodi Higiene Gigi, terhitung mulai tanggal pembagian skripsi.
    2. Mahasiswa belum menyelesaikan skripsi dalam waktu 2 tahun (4 semester) setelah pembagian skripsi.
  2. Mahasiswa skripsi di departemen dapat dikembalikan ke wakil dekan bidang akademik dan kemahasiswaan melalui mekanisme:
    1. Koordinator skripsi mengusulkan kepada departemen untuk mengembalikan mahasiswa yang bersangkutan seperti disebutkan dalam poin 1.
    2. Ketua departemen selanjutnya mengirimkan surat kepada wakil dekan bidang akademik dan kemahasiswaan mengenai pengembalian mahasiswa yang bersangkutan.
    3. Penentuan pembimbing dan penguji pengganti bagi mahasiswa yang skripsinya dikembalikan ke wakil dekan bidang akademik dan kemahasiswaan selanjutnya dilakukan oleh program studi.

6

Tugas dan Kewajiban Mahasiswa Skripsi

  1. Mahasiswa wajib mengisi formulir pendaftaran untuk penyusunan skripsi yang telah tersedia di bagian akademik dan kemahasiswaan.
  2. Mahasiswa wajib membuat outline proposal skripsi.
  3. Mahasiswa harus menerima penunjukan pelaksanaan penyusunan skripsi  pada departemen/program studi yang telah ditentukan oleh wakil dekan bidang akademik dan kemahasiswaan.
  4. Mahasiswa wajib mengikuti petunjuk pembimbing utama dan pembimbing pendamping dalam penyusunan skripsi.
  5. Mahasiswa harus menepati jadwal pertemuan bimbingan skripsi yang telah disepakati bersama.
  6. Mahasiswa wajib mengisi logbook, mematuhi rencana kegiatan yang telah ditulis, dan meminta tanda tangan pembimbing setiap konsultasi.
  7. Mahasiswa secara aktif mempersiapkan rencana kegiatan penyelesaian skripsi.
  8. Mahasiswa diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan skripsi dan etika ilmiah kedokteran gigi, sebelum proses penyusunan skripsi dimulai.
  9. Mahasiswa bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan penyelesaian skripsi sesuai aturan yang berlaku.
  10. Mahasiswa diwajibkan melaksanakan seminar proposal dan ujian skripsi.
  11. Mahasiswa wajib mendistribusikan skripsinya ke perpustakaan FKG UGM, perpustakaan departemen/PSHG, pembimbing utama dan pembimbing pendamping.

7

Mekanisme Seminar Proposal Skripsi

Mahasiswa wajib melaksanakan seminar proposal skripsi.

Tahap persiapan:

  1. Sebagai tanda persetujuan, naskah seminar proposal skripsi wajib ditandatangani oleh kedua pembimbing.
  2. Mahasiswa yang akan melaksanakan seminar proposal skripsi melapor pada koordinator skripsi.
  3. Koordinator skripsi menentukan jadwal seminar proposal skripsi.
  4. Distribusi naskah proposal skripsi dilakukan paling lambat 3 hari sebelum seminar proposal dilaksanakan.

 

Tahap pelaksanaan:

  1. Pada saat seminar, mahasiswa wajib memakai pakaian bebas, sopan dan
    rapi.
  2. Mahasiswa disarankan untuk tidak menyediakan konsumsi.
  3. Seminar proposal skripsi dihadiri oleh pembimbing utama, pembimbing pendamping, dosen penguji, dosen lain dengan kedudukan sebagai pemberi masukan, dan para mahasiswa peserta skripsi di departemen/PSHG dengan tujuan untuk memberikan masukan.
  4. Seminar proposal skripsi berlangsung minimal 60 menit (15 menit presentasi, 45 menit tanya jawab).
    Hasil seminar proposal skripsi berupa rekomendasi kelayakan untuk dapat dilanjutkan ke tahap penelitian atau penyusunan review.

8

Mekanisme Ujian Skripsi

Tahap persiapan:

  1. Sebagai tanda persetujuan, naskah ujian skripsi wajib ditandatangani oleh kedua pembimbing.
  2. Mahasiswa yang akan melaksanakan ujian skripsi melapor kepada koordinator skripsi.
  3. Koordinator skripsi menentukan dosen penguji dan jadwal ujian skripsi.
  4. Koordinator skripsi memberitahukan jadwal ujian skripsi kepada dosen pembimbing dan dosen penguji.
  5. Distribusi naskah ujian skripsi dilakukan paling lambat 3 hari sebelum ujian skripsi dilaksanakan.

 

Tahap pelaksanaan:

  1. Pada saat ujian, mahasiswa wajib memakai pakaian bebas, sopan dan rapi.
  2. Mahasiswa disarankan untuk tidak menyediakan konsumsi.
  3. Ujian skripsi wajib dihadiri oleh tiga penguji yang terdiri atas pembimbing utama (sebagai ketua tim), pembimbing pendamping (sebagai sekretaris) dan satu dosen penguji. Apabila terjadi keadaan khusus sehingga salah satu dosen penguji tidak bisa hadir maka pengaturan diserahkan kepada departemen masing-masing/PSHG.
  4. Ketua tim penguji mempunyai kewenangan penuh untuk memberi keputusan dan penilaian apabila terjadi perbedaan antar penguji.
  5. Ujian skripsi berlangsung paling cepat 60 menit (15 menit presentasi, 45 menit ujian).
  6. Hasil ujian (lulus atau mengulang) diumumkan secara terbuka oleh ketua tim penguji segera setelah ujian selesai.
  7. Rekapitulasi nilai ujian skripsi diserahkan oleh ketua tim penguji kepada koordinator skripsi di departemen/PSHG, setelah pelaksanaan ujian skripsi selesai.
  8. Revisi naskah skripsi diselesaikan paling lambat 1 bulan setelah ujian.
  9. Nilai skripsi dikeluarkan oleh koordinator skripsi setelah mahasiswa menyerahkan skripsi yang telah dijilid dan ditandatangani oleh kedua pembimbing.
  10. Sebagai persyaratan yudisium, nilai dan skripsi yang telah dijilid dan ditandatangani oleh kedua pembimbing dan mendapatkan pengesahan Dekan harus diterima oleh Bagian Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat H-1 sebelum yudisium. Mahasiswa juga harus menyelesaikan pengunggahan file skripsi dan naskah publikasi sesuai dengan ketentuan Unggah Mandiri Karya Tulis Akhir Mahasiswa yang ditentukan oleh UGM.

9

Penilaian Skripsi

Penilaian skripsi mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Materi penulisan skripsi yang meliputi aspek: latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian / review, manfaat penelitian / review, tinjauan pustaka, landasan teori, hipotesis (untuk penelitian analitik), metode penelitian / review, analisis hasil, pembahasan, kesimpulan, saran, serta bahasa dan tata tulis.
  2. Presentasi dan ujian (menguji kemampuan mahasiswa dalam penyajian dan mempertahankan materi skripsi).
  3. Nilai ujian skripsi ditulis dalam angka selanjutnya ditransfer ke nilai huruf sebagai berikut:
    A = 4,0
    A- = 3,75
    A/B = 3,5
    B+ = 3,25
    B = 3
    B- = 2,75
    B/C = 2,5
    C+ = 2,25
    C = 2,0

10

Mekanisme Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Skripsi

Dalam pelaksanaan skripsi agar dapat terpantau secara berkesinambungan, maka para mahasiswa diwajibkan mengikuti langkah-langkah monitoring skripsi sebagai berikut:

  1. Pembuatan rencana kerja kegiatan skripsi, mengikuti aturan yang telah disepakati.
  2. Pembuatan dan pengisian blangko monitoring tahap penyusunan proposal, mengikuti aturan yang telah disepakati.
  3. Pembuatan dan pengisian blangko monitoring tahap pelaksanaan penelitian, mengikuti aturan yang telah disepakati.
  4. Pembuatan dan pengisian blangko monitoring tahap akhir skripsi mengikuti aturan yang telah disepakati.
  5. Buku pemantauan skripsi/logbook wajib selalu dibawa ketika konsultasi atau pembimbingan dengan pembimbing utama atau pendamping untuk dimintakan tanda tangan.
  6. Melaksanakan seminar proposal dan menyelesaikan revisi proposal paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan seminar/ujian.
  7. Melaksanakan penelitian setelah menyelesaikan revisi proposal skripsi.

11

Publikasi Hasil Penelitian

Hasil penelitian yang akan dipublikasikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Hasil penelitian yang akan dipublikasikan telah disetujui oleh pembimbing.
  2. Tata tulis, sistematika, dan persyaratan lain dalam penulisan publikasi disesuaikan dengan kebijakan editorial dari jurnal atau portal online yang dituju.
  3. Naskah yang akan dipublikasikan telah direvisi dan mendapat persetujuan pembimbing skripsi.
  4. Skripsi yang akan dipublikasikan harus mencantumkan nama dosen pembimbing utama dan pembimbing pendamping sebagai co-authors, serta Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada sebagai afiliasi sesuai ketentuan yang tercantum pada Peraturan Rektor Universitas Gadjah Mada Nomor 16 tahun 2018 tentang authorship publikasi karya ilmiah.
  5. Mahasiswa melaporkan dan menyerahkan bukti kepada koordinator skripsi di departemen/PSHG, apabila skripsi yang dipublikasikan dinyatakan telah diterima oleh jurnal atau portal online yang dituju.
  6. Skripsi yang telah dipublikasikan, tidak boleh dipublikasikan ulang.
  7. Apabila skripsi yang dipublikasikan dikemudian hari terbukti merupakan hasil plagiasi atau dipublikasikan tanpa sepengetahuan dosen pembimbing, maka sesuai dengan derajat kesalahan, mahasiswa bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 menyatakan bahwa:
    “Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai”.
id_ID