Search
Close this search box.
Unit

Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu merupakan unit penunjang fakultas yang bertanggungjawab kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan. Unit ini bertujuan untuk memastikan tercapainya standar mutu yang telah ditetapkan dalam upaya menjaga perbaikan mutu yang berkelanjutan.

Misi dalam bidang pendidikan dan sistem penjaminan mutu FKG UGM adalah

  1. Terlaksananya proses pembelajaran di seluruh program studi sesuai Standar dan Kebijakan Akademik
  2. Terbangunnya sistem penjaminan mutu akademik proses pembelajaran (teaching and learning) di semua program studi.
  3. Terselenggaranya good faculty governance sesuai dengan standar sistem penjaminan mutu.

Koordinasi

Berkoordinasi dengan Kantor Jaminan Mutu (KJM) Universitas dalam pelaksanaan penjaminan mutu:

  1. mengimplementasikan dan mengembangkan perangkat penjaminan mutu yang telah ditetapkan oleh KJM pada kegiatan penjaminan mutu di tingkat fakultas.
  2. melakukan sosialisasi dan mengkoordinasi pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat fakultas.
  3. memonitor dan mengevaluasi diri terkait penjaminan mutu di tingkat fakultas.

Perencanaan

Merencanakan program kerja Unit Jaminan Mutu

Merencanakan dan mengkoordinir Sistem Penjaminan Mutu Fakultas meliputi pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPMI) bersama dengan Koordinator SPMI fakultas dan tim yang dibentuk meliputi tim monev akademik dan tim monev manajemen pelayanan Fakultas.

Pelaksanaan SPMI

Pelaksanaan SPMI meliputi:

  1. Berkoordinasi dengan Kantor Jaminan Mutu (KJM) Universitas mempersiapkan pelaksanaan Audit Mutu Internal (AMI) terintegrasi di Fakultas (penetapan asesor, koordinasi dengan prodi, penjadwalan AMI prodi, dokumentasi, dan pelaporan).
  2. Mengkoordinasi Tim Koordinator Semester (TKS) melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) kegiatan pembelajaran semester hingga pelaporan hasil monev kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan Tim TK2A dan K3A
  3. Memonitoring pelaksanaan penjaminan mutu layanan manajemen Fakultas dan bidang tridharma.
  4. Memonitoring pelaksanaan penjaminan mutu bidang Akademik dan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat di tingkat fakultas bersama dengan Ketua Unit terkait.
  5. Membuat dan melengkapi dokumen mutu fakultas

Pelaksanaan SPME

Pelaksanaan SPME meliputi:

  1. Memantau akreditasi Prodi
  2. Berkoordinasi dengan Prodi dalam persiapan re-akreditasi, penyusunan dokumen akreditasi, dan kegiatan visitasi.
  3. Berkoordinasi dengan ketua unit, kepala kantor administrasi, dan kepala seksi selaku tim akreditasi Unit Pengelola Program Studi (Fakultas) di bawah arahan Wakil Dekan Terkait dalam penyusunan dokumen akreditasi terkait Fakultas.

Goals

id_ID