Search
Close this search box.

Informasi Publik

PPID Pelaksana Fakultas Kedokteran Gigi​

Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menetapkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor: 1394/UN1.P/SK/HUKOR/2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada. Pada keputusan tersebut Rektor mengangkat Sekretaris Eksekutif (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Bagian Humas dan Protokol (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Kepala Arsip (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan (Ex-Officio) serta Sebpelaksana Layanan Informas yaitu Kepala Subbagian Layanan Informasi (Ex-Officio dan Subpelaksana Layanan Dokumentasi oleh Kepala Subbagian Pemberitaan (Ex-Officio).

Daftar informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui secara berkala setiap….bulan

 

NoRingkasan Isi InformasiPejabat yang Menguasai InformasiRetensi ArsipTautan
1Laporan Dekan Fakultas Kedokteran GigiKepala Kantor Administrasi Fakultas Kedokteran Gigi
2Perjanjian Kinerja Fakultas Kedokteran GigiDekan, Wakil Dekan, Kepala Kantor Administrasi

Daftar informasi tersedia setiap saat merupakan informasi yang bisa langsung diberikan kepada pemohon

 

NoRingkasan Isi InformasiPejabat yang Menguasai InformasiRetensi ArsipTautan
1Informasi Visi dan Misi Fakultas Kedokteran GigiDekan, Wakil Dekan, Kepala Kantor Administrasi, Kepala SeksiAktif: 2 tahun, Inaktif: 3 tahunLihat

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi Urusan Kehumasan, Protokoler dan Urusan Internasional FK-KMK UGM atau mengisi formulir secara online.
  2. Pemohon mengisi formulir permohoann informasi publik dengan melapirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
  3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. Jika disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  5. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
  6. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.

Urusan Kehumasan, Protokoler dan Urusan Internasional FK-KMK UGM
Email: iro.fk@ugm.ac.id
PPID UGM: ppid.ugm.ac.id

id_ID