Pagi itu, sebuah pertanyaan sederhana memecah suasana diskusi.
“Apa sebenarnya yang dimaksud dengan sehat jasmani dan rohani?”
Ruangan mendadak hening..
Puluhan peserta yang sehari-hari bekerja mengelola informasi, melayani mahasiswa, hingga menyusun kebijakan kampus saling berpandangan. Pertanyaan itu terdengar biasa. Bahkan sangat umum ditemukan dalam formulir pendaftaran, syarat rekrutmen, maupun pengumuman penerimaan mahasiswa baru.
Di tengah meningkatnya kesadaran tentang hak-hak penyandang disabilitas, tantangan terbesar yang masih dihadapi berbagai institusi pendidikan bukan lagi sekadar membangun fasilitas fisik yang ramah disabilitas. Tantangan yang lebih mendasar justru terletak pada cara berkomunikasi: bagaimana informasi disampaikan secara setara, menghormati martabat manusia, dan benar-benar dapat diakses oleh semua kalangan.
Pesan itulah yang mengemuka dalam pelatihan Komunikasi Inklusi yang Ramah Disabilitas yang disajikan oleh Wuri Handayani, S.E., Ak., M.Si., M.A., Ph.D yang mempertemukan para pengelola informasi, humas di lingkungan UGM serta (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi) PPID tingkat kecamatan & kelurahan sekitar kampus UGM. Kegiatan ini menjadi ruang refleksi bersama mengenai masih kuatnya bias, stigma, hingga praktik-praktik diskriminatif yang kerap muncul tanpa disadari dalam pelayanan informasi publik maupun proses akademik.
Dalam pemaparannya, narasumber menegaskan bahwa isu disabilitas sering kali menjadi persoalan yang sensitif karena menyangkut hak dasar manusia. Tidak jarang pertanyaan atau kebijakan yang tampak administratif justru berpotensi menciptakan eksklusi terhadap kelompok tertentu.
“Inklusivitas adalah proses yang memungkinkan partisipasi dan kesetaraan dari berbagai latar belakang. Tujuannya agar setiap orang merasa dihargai, diperhatikan, dan memiliki ruang untuk berkontribusi,” ujar narasumber saat menjelaskan konsep inklusivitas yang merujuk pada prinsip-prinsip UNESCO.
Inklusivitas dan Aksesibilitas: Dua Sisi Mata Uang yang Tak Terpisahkan
Diskusi menggarisbawahi bahwa inklusivitas dan aksesibilitas sering kali dipahami secara terpisah, padahal keduanya saling berkaitan erat. Inklusivitas merupakan tujuan, sementara aksesibilitas adalah cara untuk mencapainya.
Prinsip ini terlihat dalam berbagai aspek layanan publik. Informasi penerimaan mahasiswa baru, misalnya, tidak cukup hanya tersedia di laman resmi. Informasi tersebut juga harus dapat dibaca oleh perangkat pembaca layar bagi penyandang disabilitas netra, dilengkapi subtitle bagi penyandang tuli, serta menyediakan kanal bantuan yang mudah diakses ketika pengguna mengalami kesulitan.
Namun kenyataannya, hambatan akses masih ditemukan bahkan pada platform digital yang telah lama digunakan masyarakat. Salah satu contoh yang mengemuka adalah keberadaan sistem CAPTCHA yang sulit diakses oleh penyandang disabilitas netra karena membutuhkan identifikasi visual tertentu. Selain itu, masih ditemukan tombol-tombol pada laman web yang belum kompatibel dengan teknologi pembaca layar.
“Kalau kita bicara inklusivitas, maka semua orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses informasi. Aksesibilitas adalah cara mewujudkan kesempatan yang sama itu,” tegas narasumber.
Ketika Bahasa Menjadi Penghalang
Selain aspek teknologi dan infrastruktur, pelatihan ini juga mengupas pentingnya penggunaan bahasa yang inklusif. Menurut narasumber, komunikasi yang ramah disabilitas dimulai dari pilihan kata yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari maupun dokumen resmi.
Istilah-istilah seperti “cacat”, “penderita”, atau “suffering from” dinilai membawa konotasi negatif dan menempatkan penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan. Sebaliknya, penggunaan istilah “penyandang disabilitas” atau “mahasiswa disabilitas” dinilai lebih menghormati martabat individu dan selaras dengan kerangka hukum nasional.
“Disabilitas bukanlah sesuatu yang harus dipandang sebagai penderitaan. Cara kita memilih kata akan menentukan apakah komunikasi itu memberdayakan atau justru memperkuat stigma,” ungkapnya.
Pandangan tersebut menjadi penting mengingat bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga cerminan cara pandang suatu institusi terhadap keberagaman.
Mengkritisi Syarat “Sehat Jasmani dan Rohani”
Salah satu sesi yang memantik diskusi paling hangat adalah terkait masih seringnya persyaratan “sehat jasmani dan rohani” dicantumkan dalam proses penerimaan mahasiswa maupun rekrutmen pekerjaan.
Bagi sebagian peserta, persyaratan tersebut dianggap lazim. Namun narasumber mengajak peserta melihat persoalan ini dari perspektif hak dan risiko diskriminasi. Ia mempertanyakan apakah terdapat definisi yang jelas dan terukur mengenai kriteria “sehat jasmani dan rohani”.
Dengan nada reflektif, ia membagikan pengalaman pribadi ketika ditolak dalam seleksi calon pegawai negeri karena menggunakan kursi roda. Penolakan itu dilakukan dengan alasan tidak memenuhi syarat “sehat jasmani dan rohani”, meskipun ia membawa surat keterangan sehat dari dokter.
“Disabilitas bukan kebalikan dari sehat. Disabilitas adalah kebalikan dari non-disabilitas. Spektrum sehat dan sakit berbeda dengan spektrum disabilitas dan non-disabilitas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mengandung kritik tajam terhadap praktik-praktik administratif yang secara tidak langsung menyamakan disabilitas dengan ketidakmampuan atau penyakit. Menurutnya, pendekatan seperti itu berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun reputasi bagi institusi yang menerapkannya.
Teknologi Mengubah Cara Pandang terhadap Disabilitas
Diskusi juga menyoroti bagaimana perkembangan teknologi telah mengubah banyak asumsi lama tentang keterbatasan penyandang disabilitas.
Narasumber mencontohkan hadirnya aplikasi pembaca layar yang memungkinkan mahasiswa netra mengakses materi perkuliahan secara mandiri, hingga teknologi yang membantu individu dengan gangguan penglihatan warna mengenali warna secara akurat.
Menurutnya, kemajuan teknologi semestinya mendorong institusi untuk beralih dari pendekatan berbasis keterbatasan menuju pendekatan berbasis kemampuan.
“Teknologi dapat menghilangkan hambatan. Yang sering menjadi masalah justru bukan kondisi disabilitasnya, tetapi cara pandang kita terhadap disabilitas,” katanya.
Karena itu, keputusan menerima atau menolak seseorang seharusnya lebih didasarkan pada kemampuan menjalankan tugas dan capaian pembelajaran, bukan semata-mata kondisi fisik yang dimiliki.
Informasi Publik yang Inklusif sebagai Hak Konstitusional
Dalam sesi lain, pembahasan diperluas pada layanan informasi publik. Narasumber dari Komisi Informasi menegaskan bahwa akses terhadap informasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sehingga penyedia layanan publik berkewajiban memastikan informasi dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Ia menilai inklusivitas layanan informasi tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan ramp, lift, atau fasilitas fisik semata. Website yang ramah disabilitas, fitur pencarian yang mudah digunakan, deskripsi dokumen yang jelas, formulir daring yang aksesibel, hingga kualitas isi informasi yang mudah dipahami juga menjadi indikator penting.
“Jangan hanya memudahkan sarana dan prasarananya. Informasinya juga harus mudah dipahami oleh banyak pihak. Itulah esensi layanan informasi yang inklusif,” ujarnya.
Membangun Kampus yang Tidak Meninggalkan Siapa Pun
Di balik berbagai diskusi teknis mengenai website, regulasi, hingga pilihan diksi, terdapat pesan yang lebih besar: membangun lingkungan pendidikan yang benar-benar menghargai keberagaman manusia.
Inklusivitas bukan sekadar program atau slogan institusi. Ia merupakan komitmen moral untuk memastikan tidak ada satu pun individu yang tertinggal hanya karena perbedaan kondisi fisik, sensorik, maupun latar belakang sosial.
Dalam konteks perguruan tinggi, semangat itu menjadi semakin relevan ketika kampus dituntut menjadi ruang belajar yang terbuka bagi siapa saja. Kampus tidak lagi dapat diukur hanya dari kualitas akademiknya, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan keadilan akses bagi seluruh warga.
Sebagaimana mengemuka dalam pelatihan tersebut, ukuran keberhasilan sebuah institusi bukanlah seberapa sempurna fasilitas yang dimiliki, melainkan seberapa jauh institusi itu mampu memastikan setiap orang merasa diterima, dihormati, dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang. Sebab pada akhirnya, esensi inklusivitas adalah memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang ditinggalkan dalam perjalanan menuju pendidikan yang lebih adil dan manusiawi.
Reporter: Andri Wicaksono, Photographer: Fajar Budi Harsakti