Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada (FKG UGM) menyelenggarakan kegiatan Pembekalan Materi Bagian Ilmu Kesehatan Gigi Masyarakat (IKGM) bagi dokter gigi muda (koas) pada Selasa, 1 September 2026. Berlangsung di Ruang Lab CBT Gedung Dental Learning Center (DLC) Lantai 5 FKG UGM, acara yang dipimpin langsung oleh Penanggung Jawab Koas IKGM, drg. Muhammad Fahmi Alfian, MPH., ini dirancang untuk memberikan pengarahan taktis mengenai strategi penuntasan stase, penguatan etika medis di RSGM, hingga pemahaman regulasi kesehatan dan personal branding calon dokter gigi.
Strategi Penuntasan Requirement dan Personal Branding
Mengawali pengarahannya, drg. Fahmi menekankan pentingnya penyusunan strategi yang matang serta manajemen waktu sejak awal stase IKGM. Mahasiswa koas diingatkan agar tidak meremehkan target capaian klinis (requirements) pada stase-stase sebelumnya, seperti perawatan Prostodonsia dan Ortodonsia, yang menjadi syarat krusial agar siklus pembelajaran tetap berjalan lancar. Selain kompetensi medis, mahasiswa juga didorong untuk mulai membangun rekam jejak profesional di platform seperti LinkedIn. Hal ini penting agar identitas profesional terbentuk secara alamiah dan dikenali masyarakat maupun pasien, bukan sekadar langkah pragmatis saat mencari pekerjaan.
“Selama profesi nanti gelombangnya akan tinggi, tetapi kalau kapalnya kuat tidak akan karam. Nakhodai sebaik mungkin, siapkan support system terbaik, dan lewati setiap prosesnya dengan tangguh,” ujar drg. Muhammad Fahmi Alfian, MPH.

Penegakan Kode Etik dan Kesadaran Hukum Kesehatan
Sebagai bagian dari Komite Etik RSGM, drg. Fahmi memberikan penekanan keras terkait pentingnya menjaga kerahasiaan data pasien dan penggunaan media sosial secara bijak. Mahasiswa dilarang keras mengunggah dokumentasi perawatan pasien tanpa izin tertulis yang sah (informed consent), karena pelanggaran etika digital tidak hanya berisiko sanksi akademis berat, tetapi juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum pidana serta perdata.
Guna menunjang pemahaman hukum, mahasiswa diajak memanfaatkan direktori peraturan hukum nasional seperti portal BPK RI untuk mempelajari pembaruan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah terkini. Pemahaman regulasi ini menjadi benteng perlindungan hukum bagi calon dokter gigi dalam menjalankan pelayanan kesehatan masyarakat. Melalui pembekalan ini, diharapkan seluruh mahasiswa dapat menjalani stase dengan lancar, berintegritas, dan lulus tepat waktu.
(Redaksi: Andri Wicaksono ,Hazra, Foto: Anisa)