Selama ini, kemajuan sebuah kampus sering kali dikaitkan dengan sederet prestasi para dosen dan mahasiswanya. Namun, ada satu pertanyaan yang sering terabaikan yaitu tentang karier tenaga kependidikan (tendik) yang mengatur urusan di balik layar agar kegiatan kampus tetap berjalan setiap hari.
Situasi ini sering kali membuat Tendik merasa jalan kariernya seolah dikesampingkan. Bayangkan bekerja keras setiap hari memastikan urusan fakultas lancar, namun jalur karier terasa jalan di tempat. Keresahan ini sedang diupayakan oleh pimpinan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada.
“Yang diurus itu jangan hanya dosen terus, tapi tendik juga diurus jalur karirenya,” ucap drg. Heribertus Dedy Kusuma Yulianto, M.Biotech., Ph.D selaku Wakil Dekan Bidang SDM dan Keuangan (14/9).
Berangkat dari kesadaran tersebut, FKG UGM menilai pemenuhan hak dan kewajiban tidak lagi dipandang sebelah mata. Jika fakultas menuntut kinerja optimal, maka institusi juga wajib mendorong jalan karier para Tendik.
Titik Widayanti, S.I.P., M.P.A., selaku Ketua Tim Kerja Pengelolaan Karier Tenaga Kependidikan dari Direktorat SDM Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebut para Tendik perlu memahami “aturan main” terbaru, hak-hak yang bisa didapat, serta tata cara penyusunan Jafung. “Tujuannya agar semua staf bisa maju bersama dan merasakan manfaat dari peningkatan karier mereka”, jelas Titik.

Lebih lanjut, Titik mengarahkan kepada staf laboran, petugas perpustakaan, dan arsiparis berijazah D3 untuk melanjutkan studi. Menurutnya peningkatan kualifikasi pendidikan ini sebagai langkah strategis agar fakultas dapat mendaftarkan mereka ke dalam Jabatan Fungsional tingkat Keahlian.
Terkait kepastian status untuk tendik radiografer, pihak institusi meminta mereka untuk bersabar. Saat ini, para radiografer diarahkan untuk menunggu perumusan Jafung Tenaga Kesehatan (Nakes) yang sedang dimatangkan di tingkat nasional.
“Pihak Universitas Gadjah Mada membuka peluang seluas-luasnya bagi Tendik yang berkeinginan mengembangkan diri di posisi lain. UGM membuka jalur transisi bagi Tendik yang ingin beralih jabatan, baik secara horizontal maupun diagonal dengan syarat mereka siap mengikuti tahapan uji kompetensi,” pungkas Titik.
Author and Photo: Fajar Budi Harsakti