Search
Close this search box.

1

Sistem dan Tujuan Ujian

Sistem Ujian
Ujian dilaksanakan dalam bentuk ujian tertulis dan ujian lisan. Cara ujian yang diselenggarakan disesuaikan dengan sifat kegiatan pendidikan dan jumlah mahasiswa.

Tujuan Ujian
Ujian dilakukan dengan tujuan untuk:

  1. Menilai seberapa besar mahasiswa dapat memahami bahan yang diajarkan atau ditugaskan kepadanya.
  2. Mengetahui kemampuan mahasiswa atau kompetensi mahasiswa dalam mengikuti kegiatan pendidikan.
  3. Evaluasi dosen dan proses pembelajaran.

 

Ujian diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali, yaitu satu kali ujian sisipan/tengah semester dan satu kali ujian akhir semester. Pelaksanaan ujian sisipan dan ujian akhir semester untuk kegiatan pendidikan diatur oleh Seksi Akademik dan Kemahasiswaan serta disesuaikan dengan kalender akademik Universitas. Di samping itu, mahasiswa diijinkan menempuh ujian perbaikan dengan persyaratan tertentu. Ujian praktikum atau responsi diatur oleh penanggung jawab praktikum.

Di dalam pelaksanaan ujian, mahasiswa harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Terdaftar pada kelas mata kuliah bersangkutan pada semester berjalan.
  2. Telah mengikuti kuliah sekurang-kurangnya 75% jumlah total waktu perkuliahan.

 

Hasil ujian diumumkan secara terbuka atau ditempel pada papan pengumuman. Hasil ujian mata kuliah yang tidak tercantum di dalam KRS dianggap tidak sah dan ujian dianggap batal.

2

Sistem Penilaian

Penilaian menggunakan sistem penilaian relatif dan absolute (PAP). Di dalam kurikulum berbasis kompetensi, maka standar penilaian berdasarkan pada kriteria yang telah ditetapkan yang disebut sebagai Penilaian Acuan Patokan (PAP) atau Penilaian Acuan Baku (PAB) atau criterion referred assessment. Cara penilaian berdasarkan PAP merupakan sistem yang digunakan untuk menilai kemampuan mahasiswa secara absolut terhadap suatu patokan yang telah ditetapkan terlebih dahulu yang disebut nilai batas lulus atau tingkat penguasaan minimum. Dosen harus sudah menetapkan patokan ini sejak sebelum pembelajaran dimulai. Mahasiswa yang dapat mencapainya tau bahkan menilai patokan tersebut dinilai lulus dan yang belum mencapainya dinilai tidak lulus.

Selanjutnya, penilaian relatif merupakan penilaian dari prestasi seluruh mahasiswa dalam suatu kelas dipakai sebagai dasar penilaian. Sistem penilaian harus mampu memilah mahasiswa menjadi kelompok mahasiswa yang berkemampuan berdasarkan kemampuan akademik.

Mahasiswa yang belum menyelesaikan tugasnya diberi nilai K. Apabila satu bulan setelah nilai diumumkan tetap tidak memenuhi persyaratan, nilai K diubah menjadi nilai E. Mahasiswa yang mengundurkan diri secara tidak sah diberi nilai E. Akan tetapi setelah nilai ujian keluar, mahasiswa juga masih diberi kesempatan untuk mengikuti ujian perbaikan yang pelaksanaanya diserahkan kepada masing-masing dosen pengampu mata kuliah apakah akan mengadakan ujian perbaikan atau tidak.

Adapun kriteria pencapaian standar materi berdasarkan metode PAP dijelaskan pada tabel berikut ini.

Huruf Mutu

Nilai Mutu

Angka Mutu (PAP)

A

4

≥75

A-

3,75

72,5 – 74,9

A/B

3,5

70,0 – 72,4

B+

3,25

67,5 – 69,9

B

3

65,0 – 67,4

B-

2,75

62,5 – 64,9

B/C

2,5

60,0 – 62,4

C+

2,25

57,5 – 59,9

C

2

55,0 – 57,4

C-

1,75

52,5 – 54,9

C/D

1,5

50,0 – 52,4

D+

1,25

47,5 – 49,9

D

1

45,0 – 47,4

E

0

<45

3

Tata Tertib Ujian

  • Berpakaian rapi, sopan, dan tidak boleh memakai kaos, jaket, sandal.
  • Siap di ruang ujian 10 (sepuluh) menit sebelum ujian berlangsung.
  • Selama ujian berlangsung, tidak diperbolehkan membawa HP.
  • Tas diletakkan/dikumpulkan di depan/belakang.
  • Harus membawa Kartu Mahasiswa dan Kartu Peserta Ujian.
  • Menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah diatur oleh panitia.
  • Dilarang menggeser/memindahkan tempat duduk.
  • Menandatangani daftar hadir ujian yang telah disiapkan oleh panitia.
  • Mempersilahkan Pengawas Ujian untuk memeriksa Kartu Mahasiswa dan Kartu Ujian.
  • Boleh meninggalkan tempat ujian karena selesai ujian, apabila sudah separoh waktu ujian mata kuliah yang diujikan.
  • Apabila terlambat lebih dari separuh waktu ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
  • Sanggup menerima sanksi apabila terbukti melakukan kecurangan (menyontek dsb), yang dilaporkan dalam berita acara dan hasil ujiannya dianggap tidak sah.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ujian, akan diatur kemudian.

4

Tata Tertib Pengawas Ujian

  • Pengawas harus datang 5 menit sebelum ujian dilaksanakan, dan keluar ruangan setelah ujian berakhir.
  • Selama ujian berlangsung, HP dimatikan/silent.
  • Membagikan lembar soal dan lembar jawaban ujian.
  • Mengedarkan daftar hadir ujian untuk ditandatangani mahasiswa peserta ujian.
  • Mengecek Kartu Mahasiswa dan Kartu Peserta Ujian.
  • Menandatangani Kartu Peserta Ujian.
  • Mencocokkan jumlah mahasiswa yang hadir dengan jumlah mahasiswa yang tanda tangan pada daftar hadir ujian.
  • Mengawasi jalannya ujian agar tidak terjadi kecurangan- kecurangan selama ujian berlangsung, dan melaporkan kepada Panitia Ujian.
  • Dilarang berbicara yang akan mengganggu peserta ujian .
  • Memperbolehkan peserta ujian keluar ruang karena selesai ujian, apabila sudah separuh waktu ujian
  • Mengisi berita acara pelaksanaan ujian rangkap dua
  • Mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban ujian dicocokkan dengan jumlah mahasiswa yang hadir setelah ujian berakhir.
  • Menyerahkan hasil ujian kepada panitia ujian.
id_ID