Search
Close this search box.

1

Penulisan Skripsi

Skripsi adalah karya ilmiah yang memuat hasil penelitian sendiri, bukan kompilasi (compilation) atau kuliah (citation) atau hasil penelusuran pustaka. Tema skripsi seperti halnya seminar termasuk dalam cabang kedokteran gigi yang dapat diambil dari mata kuliah wajib yang diminati dan harus sesuai dengan cabang ilmu yang diasuh oleh dosen pembimbing.

Pengerjaan skripsi di Program Sarjana bertujuan agar mahasiswa di akhir studinya mampu:

  1. Menguasai dasar-dasar ilmiah dan pengetahuan serta metodologi bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan dan merumuskan cara penyelesaian yang ada di dalam keahliannya.
  2. Menguasai dasar-dasar ilmiah sehingga mampu berpikir, bersikap dan bertindak sebagai ilmuwan.
  3. Mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi sesuai bidangnya dalam bentuk suatu karya ilmiah.

 

Untuk mengambil skripsi, mahasiswa diharuskan memenuhi persyaratan akademik yang telah diatur dalam bentuk Keputusan Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada tentang skripsi. Pada dasarnya, mahasiswa yang akan mengambil skripsi harus mengisi KRS yang dilampiri Kartu Pembimbingan dan Pemantauan Skripsi yang disediakan oleh Pengelola Skripsi. KRS tanpa kartu tersebut tidak akan diproses. Proses pembimbingan skripsi sepenuhnya diserahkan kepada Dosen Pembimbing.

2

Prosedur Pengambilan Mata Kuliah Skripsi

Mahasiswa yang akan menempuh mata kuliah skripsi, harus telah memenuhi persyaratan untuk skripsi, yaitu:

  1. Telah menempuh sekurang-kurangnya 96 SKS dan telah atau sedang menempuh kuliah Metodologi Penelitian, Biostatistik, dan Filsafat ilmu. Pendaftaran dilakukan pada semester VI. Percepatan dimulainya skripsi dapat diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan lima semester minimal 96 SKS dengan IP kumulatif lebih dari ≥ 3,5 tanpa nilai E.
  2. Mahasiswa terdaftar pada semester yang sedang berjalan.
  3. Mahasiswa mengajukan tema penelitian skripsi.
  4. Mahasiswa mencantumkan mata kuliah Skripsi dalam KRS.
  5. Mahasiswa menemui pengelola skripsi dengan membawa KRS dan daftar nilai mata kuliah yang telah ditempuh.
  6. Pengelola skripsi mengecek persyaratan skripsi mahasiswa, dengan melihat KRS dan mempelajari daftar nilai tersebut. Pengelola berhak menentukan kelayakan mahasiswa untuk menempuh skripsi. Apabila diperbolehkan menempuh skripsi, mahasiswa mengkonsultasikan dosen pembimbing skripsi, tema penelitian skripsi. Mahasiswa akan memperoleh borang usulan skripsi dan kartu pemantauan skripsi. Mahasiswa mengisi borang usulan skripsi secara lengkap.
  7. Setelah memperoleh dosen pembimbing skripsi, mahasiswa menemui dosen pembimbing tersebut, untuk mendapatkan arahan dan bimbingan dalam penyusunan proposal, pelaksanaan penelitian dan penyusunan naskah skripsi
  8. Selama pembimbingan skripsi, mahasiswa wajib membawa daftar presensi pemantauan skripsi dan ditandatangani dosen pembimbing.
  9. Apabila karena sesuatu hal mahasiswa harus mengganti dosen pembimbing maka mahasiswa harus melaporkan kepada Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan untuk memperoleh penggantian pembimbing. Mahasiswa memperoleh borang pengganti dosen pembimbing, yang harus ditandatangani dosen pembimbing lama dan baru.
id_ID