Program Studi (Prodi) Ilmu Penyakit Mulut (IPM) dan Program Studi (Prodi) Prostodonsia Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada (FKG UGM) mengikuti workshop klinik dengan tujuan mendorong peningkatan mutu Program Studi Kesehatan, berbasis instrumen Akreditasi Kualitatif 2025 dalam rangka penyelenggaraan kegiatan re-akreditasi Program Studi Spesialis IPM dan re-akreditasi Program Studi Prostodonsia. Kegiatan ini dihadiri oleh: drg. Hendri Susanto, M.Kes., Ph.D., Sp. PM. drg. Tjut Intan Permata Sari, Sp.PM. drg. Nadya Kurnia Putri. drg. Daniel Rino Krismasurya. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, 25 – 26 Agustus 2025 di ICE BSD Tangerang Selatan, Banten.

Kegiatan pada hari pertama ialah pengenalan Indonesian Accreditation Agency For Higher Education in Health (IAAHEH) yang merupakan bagian dari LAMPTkes dalam akreditasi internasional, badan ini telah menerima rekognisi secara internasional. Badan IAAHEH bertujuan untuk memfasilitasi dan pembinaan akreditasi secara internasional. Manfaat dari akreditasi internasional ini yaitu kolaborasi internasional dapat terjalin lebih lancar, profesi bidang ilmu yang lulus dari instansi terakreditasi secara internasional dapat bekerja dan terekognisi secara internasional, serta menciptakan budaya Contiuity Quality Improvement.
Penilaian akreditasi IAAHEH menggunakan 8 kriteria yang berdasarkan dengan standar akreditasi di UK, antara lain:
- Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi
Program studi harus memastikan bahwa visi, misi, dan tujuannya terkait dengan hasil pembelajaran yang jelas dan terukur. Strategi yang diterapkan untuk mencapai tujuan tersebut harus melibatkan seluruh komponen dalam penyelenggaraan program studi dan dievaluasi secara terus-menerus. - Curriculum
Kurikulum harus disusun sesuai dengan standar yang ada dan mampu menjamin tercapainya capaian pembelajaran lulusan. Integrasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam proses pendidikan juga penting untuk memastikan relevansi kurikulum dengan kebutuhan sosial, budaya, dan ekonomi. - Penilaian
Sistem penilaian harus objektif, transparan, dan akuntabel, dengan menggunakan instrumen yang sahih dan andal. Evaluasi hasil belajar harus mencakup berbagai ranah untuk mengukur pencapaian kompetensi mahasiswa secara menyeluruh. - Student
Program studi harus memiliki sistem penerimaan mahasiswa yang adil dan objektif, serta mendukung keseimbangan rasio mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Pengembangan minat, bakat, dan keprofesian mahasiswa juga menjadi bagian penting dari kegiatan akademik. - Dosen, Tenaga Kependidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat
Pengelolaan dosen dan tenaga kependidikan harus mengedepankan kualifikasi, kompetensi, dan keberlanjutan karier. Program studi juga harus memiliki sistem untuk mengelola penelitian dan pengabdian masyarakat yang mendukung pencapaian visi dan misi. - Sarana, Prasarana Pendidikan, dan Keuangan
Ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai serta pembiayaan yang efisien dan akuntabel sangat mendukung kelancaran kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. - Quality Assurance
Sistem penjaminan mutu internal (SPMI) harus dibangun dan dilaksanakan dengan baik untuk menjamin kualitas penyelenggaraan program studi. Ini meliputi kebijakan, manual, standar, dan prosedur yang dikomunikasikan dengan jelas dan diterapkan secara efektif. - Tata Kelola dan Administrasi
Kepemimpinan dalam program studi harus memastikan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan adil. Tata pamong yang baik menjadi kunci untuk mencapai keberhasilan dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Kebijakan dan Prosedur Akreditasi
Berangkat dari dasar Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 Oleh LAM-PTkes, instrumen nasional maupun internasional memakai 8 kriteria secara kualitatif. Sistem penjaminan mutu harus dilaksanakan, tidak wajib ada badannya. Sistem penjaminan mutu ini harus lebih tinggi dari standar nasional. Pengajuan akreditasi ulang untuk program studi yang sudah terakreditasi paling lambat 9 bulan sebelum masa akreditasi habis. Apabila akreditasi internasional telah didapatkan dan akreditasi nasional habis, maka tidak perlu melakukan reakreditasi secara nasional cukup dengan akreditasi internasional. Apabila tidak terakreditasi tidak dapat meluluskan mahasiswa.
Penulis: Andri Wicaksono | Foto: Dok. Dept. IPM dan Dept. Prostodonsia FKG UGM