Dunia pendidikan dan pelayanan kedokteran gigi Indonesia memasuki fase baru setelah Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) bersama Kolegium Kesehatan Indonesia menetapkan Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia (SKDGI) 2026 melalui Keputusan Konsil Kesehatan Indonesia Nomor 15/16 Tahun 2026.
Pengesahan standar baru tersebut disosialisasikan di Auditorium Margono Soeradji, Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada (FKG UGM), Jumat (14/8/2026). Forum tersebut menghadirkan Ketua Kolegium Kedokteran Gigi, Prof. drg. Tetiana Hani Astuti, M.Kes., Ph.D., serta Dekan FKG UGM, Prof. drg. Suryono, S.H., MM., Ph.D.
Penerbitan SKDGI 2026 bukan sekadar pergantian nomenklatur standar kompetensi. Dokumen tersebut membawa perubahan cara pandang terhadap dokter gigi yang akan dihasilkan sistem pendidikan Indonesia. Jika standar sebelumnya menempatkan profesionalisme sebagai domain pertama, SKDGI 2026 menempatkan keselamatan dan pelayanan pasien sebagai fondasi utama praktik dokter gigi.
5 area kompetensi yang menjadi kerangka SKDGI 2026 adalah Keselamatan dan Pelayanan Pasien; Kompetensi Klinis Kedokteran Gigi; Pengetahuan Ilmiah Kedokteran Gigi; Kedokteran Gigi Pencegahan dan Kesehatan Masyarakat; serta Profesionalisme.
Perubahan itu menunjukkan bahwa kompetensi dokter gigi tidak lagi cukup diukur dari kemampuan melakukan tindakan klinis. Keselamatan pasien, kemampuan mengambil keputusan berbasis bukti, pencegahan penyakit, komunikasi, etika, hingga kemampuan memahami batas kompetensi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari profil dokter gigi Indonesia.
Keselamatan pasien menggeser paradigma lama
Prof. drg. Tetiana Hani Astuti menilai perubahan tersebut penting karena praktik kedokteran gigi harus semakin berorientasi pada kepentingan pasien, bukan sekadar kemampuan teknis operator.
“Pilar utama kini bergeser ke Patient Safety. Praktik kedokteran gigi kita harus berorientasi pada pelayanan aman, bermutu, dan berpusat pada pasien (Patient-Centered Care).”
Ia juga menyoroti perlunya penguatan kompetensi dalam menghadapi perkembangan prosedur yang semakin populer di masyarakat.
“Bahkan untuk urusan prosedur populer seperti bleaching ekstrakoronal dan restorasi implan, standar kompetensi dokter gigi umum harus ditingkatkan agar masyarakat tidak dirugikan oleh tren komersial bebas.”
Pernyataan tersebut menyentuh persoalan yang lebih besar, pertumbuhan layanan kedokteran gigi tidak selalu berjalan seiring dengan literasi masyarakat mengenai risiko, indikasi, kontraindikasi, dan batas kewenangan klinis. Dalam konteks itu, patient safety dapat dipandang sebagai mekanisme pengaman. Dokter gigi dituntut bukan hanya mampu melakukan tindakan, tetapi juga mampu menentukan apakah tindakan tersebut memang diperlukan, aman bagi pasien, dan sesuai dengan kompetensinya. Dengan kata lain, kompetensi tidak berhenti pada pertanyaan “bisa melakukan apa”, tetapi juga “kapan harus melakukan, kapan tidak melakukan, dan kapan harus merujuk”.
Integrasi pendidikan S1 dan profesi menjadi pekerjaan rumah
Perubahan standar kompetensi juga membawa konsekuensi langsung terhadap perguruan tinggi. Salah satu persoalan yang disoroti dalam sosialisasi adalah potensi terputusnya hubungan antara pendidikan akademik pada jenjang sarjana dengan pendidikan profesi dokter gigi. Prof. drg. Tetiana menilai pendidikan kedokteran gigi tidak semestinya dibangun sebagai dua ruang yang berjalan sendiri-sendiri.
“Tidak ada calon mahasiswa yang masuk FKG hanya ingin berhenti di S1. Ujung yang harus dicapai adalah kompetensi dokter gigi sebagai profesi. Jadi, mbok ya yang rukun antara S1 dan profesi. Ketika rekonstruksi kurikulum, mestinya barengan.”
Ia memperingatkan bahwa pemisahan tersebut dapat menimbulkan kesenjangan kesiapan ketika mahasiswa memasuki tahap klinis. “Kalau sendiri-sendiri, tidak nyambung dan akibatnya lulusan S1 tidak siap masuk fase koas.”
Di sinilah SKDGI 2026 seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen regulatif. Tantangan sebenarnya justru muncul setelah standar diterbitkan: bagaimana setiap institusi pendidikan menerjemahkan kompetensi tersebut ke dalam kurikulum, metode pembelajaran, asesmen, pengalaman klinis, dan sistem supervisi. Jika perubahan hanya dilakukan pada dokumen kurikulum tanpa perubahan proses pembelajaran, kesenjangan antara standar kompetensi di atas kertas dan kompetensi lulusan di lapangan berpotensi tetap terjadi.
SKDGI 2026 juga membawa penyederhanaan struktur kompetensi. Materi sosialisasi membandingkan kerangka sebelumnya dengan kerangka baru. Standar Profesi Dokter Gigi Indonesia 2024 menggunakan 6 domain kompetensi: profesionalisme; penguasaan ilmu pengetahuan kedokteran dan kedokteran gigi; pemeriksaan fisik umum dan sistem stomatognatik; pemulihan fungsi sistem stomatognatik; kesehatan gigi dan mulut masyarakat; serta manajemen praktik kedokteran gigi.
Penguasaan ilmu pengetahuan ditempatkan dalam Pengetahuan Ilmiah Kedokteran Gigi, sedangkan kesehatan gigi masyarakat diperluas dalam kerangka Kedokteran Gigi Pencegahan dan Kesehatan Masyarakat. Perubahan tersebut memperlihatkan upaya untuk menghindari kompetensi yang terfragmentasi. Dokter gigi diharapkan melihat pasien secara lebih utuh: mulai dari keselamatan, diagnosis, terapi, pencegahan, komunikasi, hingga profesionalisme.
Peningkatan mobilitas tenaga kesehatan lintas negara. Materi sosialisasi menyebutkan bahwa standar baru secara eksplisit memasukkan penyetaraan kualifikasi pada tingkat nasional, regional ASEAN, dan global. Dalam kerangka yang disampaikan, kualifikasi dikaitkan dengan KKNI Level 7, AQRF Level 7, serta ISCED Level 6. Prof. drg. Tetiana mengingatkan bahwa persaingan tersebut tidak dapat lagi dipandang sebagai persoalan jangka panjang.
“Datangnya dokter gigi asing itu tidak terelakkan. Di tingkat ASEAN, melalui ASEAN Joint Coordinating Committee, koordinasi mobilisasi dokter gigi sudah dirancang.” Ia juga menyebut adanya rencana pemerintah untuk mendatangkan dokter gigi umum dari India guna mengisi kekurangan tenaga di daerah. Bagi pendidikan dokter gigi Indonesia, persoalannya menjadi lebih kompleks. Persaingan tidak lagi sebatas antar-FKG di dalam negeri. “Jangan kaget kalau nanti kita bersaing bukan lagi dengan UI, Unpad, atau Unair, melainkan dengan lulusan NUS Singapore atau Malaysia. Tanpa bargaining position dan standar kompetensi yang kokoh, lulusan kita bisa tergeser di negeri sendiri.”
Pernyataan ini sekaligus memperlihatkan fungsi strategis SKDGI 2026: standar kompetensi harus mampu menjadi instrumen perlindungan mutu sekaligus modal daya saing. Namun, standar yang tinggi tidak otomatis menghasilkan lulusan yang unggul. Daya saing tetap bergantung pada kualitas dosen, fasilitas pendidikan, paparan kasus klinis, sistem asesmen, penelitian, teknologi, dan tata kelola pendidikan. Karena itu, ancaman kompetisi global seharusnya tidak dijawab dengan proteksi semata. Jawaban yang lebih konstruktif adalah memastikan lulusan Indonesia benar-benar memiliki kompetensi yang dapat dibandingkan dan dipertanggungjawabkan secara internasional.

Dekan FKG UGM Prof. drg. Suryono, SH, MM, Ph.D menyoroti rencana pemerintah membuka 30 Fakultas Kedokteran Gigi baru, disertai perubahan batasan bimbingan atau kuota dosen dan percepatan program beasiswa. Ekspansi tersebut dapat menjadi peluang memperluas akses pendidikan dan memperkuat distribusi tenaga dokter gigi, terutama jika diarahkan ke wilayah yang masih kekurangan tenaga kesehatan.
Namun, ekspansi jumlah institusi juga menghadirkan pertanyaan mengenai mutu. Apabila pertumbuhan FKG tidak diikuti ketersediaan dosen klinis, wahana pendidikan, pasien sebagai sumber pembelajaran, fasilitas laboratorium, sistem supervisi, dan mekanisme asesmen yang memadai, maka terdapat risiko bahwa kuantitas lulusan tumbuh lebih cepat daripada kualitas kompetensinya.
Prof. Suryono menegaskan bahwa tantangan tersebut perlu dijawab dengan strategi peningkatan mutu, bukan sekadar memenuhi standar minimum. “Pemerintah mau menambah 30 FKG baru dan batasan bimbingan kita dicabut. Ini menjadi pemikiran bersama bagaimana strategi mengantisipasinya.”
“Bagi FKG UGM, standar yang kita gunakan jangan hanya standar minimal. Mari kita angkat kearifan lokal dan kualifikasi unggulan agar lulusan kita memiliki daya saing yang jauh melampaui batas minimal tersebut.”Standar kompetensi minimal seharusnya menjadi lantai, bukan plafon. Tantangan terbesar justru berada pada implementasi
Secara konseptual, SKDGI 2026 membawa arah yang cukup jelas: patient safety sebagai fondasi, integrasi kompetensi klinis dan ilmiah, penguatan promotif-preventif, serta profesionalisme yang tetap menjadi bagian penting dari profil dokter gigi. Tetapi keberhasilan standar baru tidak akan ditentukan oleh kualitas rumusan semata. Ada sedikitnya empat pekerjaan besar yang harus dikawal. Pertama, revisi kurikulum harus benar-benar terintegrasi antara pendidikan akademik dan profesi. Kedua, asesmen harus mengukur kompetensi nyata, bukan sekadar penguasaan teori. Ketiga, pendidikan klinis harus menjamin pengalaman dan supervisi yang cukup. Keempat, ekspansi jumlah institusi pendidikan harus diikuti mekanisme penjaminan mutu yang ketat.
Dengan demikian, implementasi SKDGI 2026 perlu bergerak dari sekadar compliance menuju quality improvement. Perguruan tinggi tidak cukup bertanya, “Apakah kurikulum kami sudah sesuai SKDGI 2026?” Pertanyaan yang lebih penting adalah, “Apakah lulusan kami benar-benar mampu memenuhi kompetensi tersebut secara aman, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan?” Standar baru juga harus diposisikan bukan sebagai instrumen untuk membatasi persaingan, melainkan sebagai tolok ukur yang membuat dokter gigi Indonesia mampu bersaing secara fair.
Dokumen sosialisasi menempatkan SKDGI 2026 sebagai acuan yang diharapkan segera diterjemahkan oleh institusi pendidikan melalui revisi kurikulum berbasis Patient-Centered Care.

SKDGI 2026 karena itu bukan sekadar perubahan dari 6 domain menjadi 5 area kompetensi. SKDGI adalah ujian terhadap kemampuan sistem pendidikan kedokteran gigi Indonesia untuk memastikan bahwa setiap lulusan benar-benar aman bagi pasien, kompeten secara klinis, kuat secara ilmiah, peduli pada kesehatan masyarakat, dan profesional dalam praktiknya.
(Reporter: Andri Wicaksono, Photo: Fajar Budi Harsakti)