Pelaksanaan pendidikan diawali dengan pendaftaran atau pendaftaran ulang dan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh semua mahasiswa di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada. Pendaftaran calon mahasiswa yang baru diterima dilakukan pada awal tahun akademik dan pendaftaran ulang dilakukan setiap semester.
Setiap mahasiswa yang telah terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi UGM, mempunyai hak dan kewajiban untuk mengikuti perkuliahan yang diselenggarakan pada semester itu. Matakuliah yang disediakan meliputi matakuliah wajib dan pilihan. Matakuliah wajib adalah matakuliah yang harus diikuti oleh semua mahasiswa peserta program studi ini. Matakuliah pilihan ialah matakuliah yang dipilih untuk memenuhi beban studi sesuai minat, bakat dan kemampuan setiap mahasiswa, dengan jumlah yang ditempuh minimal satu matakuliah. Kegiatan perkuliahan tersebut diselenggarakan untuk memenuhi beban pendidikan yang diwajibkan. Jumlah satuan kredit semester dan jenis matakuliah yang dapat diambil oleh seorang mahasiswa setiap semester mengikuti peraturan akademik yang berlaku. Dalam kegiatan pendidikan tersebut, setiap mahasiswa mendapat bimbingan dari Dosen Pembimbing Akademik (DPA).
A. Sistem Pembelajaran
Pembelajaran Jenjang Akademik (S1) di Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Kredit Semester. Dalam sistem ini perencanaan, penyusunan dan pelaksanaan program pendidikan menggunakan satuan kredit semester sebagai tolok ukur beban studi. Kegiatan pendidikan Program Studi Kedokteran Gigi didasarkan pada tujuan pendidikan, maka proses pembelajaran dikembangkan dan ditekankan dengan cara :
a. Memotivasi dan menanamkan keingintahuan (learning to know)
b. Memberikan latihan-latihan atau praktikum dan tugas-tugas mandiri (learning to do) untuk mencari cara penyelesaian suatu masalah kedokteran gigi.
c. Memberi tugas/presentasi suatu topik tertentu (learning to be) untuk memacu mahasiswa agar dapat mengemukakan pendapat dan berargumentasi dengan benar sesuai penalaran ilmiah.
d. Memberi bekal cukup untuk bekerjasama dengan bidang lain yang terkait dan menyesuaikan diri terhadap lingkungannya atau berkehidupan bersama untuk bekerjasama (learning to live together).
B. Pelaksanaan Pembelajaran dengan Sistem Kredit Semester
Sistem Kredit Semester adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan dengan menggunakan satuan waktu terkecil setengah tahun yang disebut satu semester. Semester adalah satuan waktu kegiatan yang terdiri atas 16 -18 minggu kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya berikut kegiatan lanjutan, termasuk 2-3 minggu kegiatan evaluasi. Sistem Pembelajaran dilaksanakan dengan metode Student Centered Learning (SCL) menggunakan pendekatan colaborative-cooperative learning.
Dalam pelaksanaannya sistem semester dibagi menjadi dua :
1. Semester Gasal (Semester I)
2. Semester Genap (Semester II)
Evaluasi hasil proses pembelajaran dilakukan dengan ujian dan penilaian tugas-tugas lain sesuai dengan jadwal akademik. Mahasiswa dapat menempuh ujian perbaikan yang pelaksanaannya diatur dalam Surat Keputusan Dekan.