Menyandang gelar dokter gigi perlu menjalani proses pendidikan yang berat dan panjang. Mereka wajib lulus uji kompetensi sebagai penentu kelayakan seorang calon dokter gigi untuk dapat mengabdi ke masyarakat. Salah satu tahap penting tersebut adalah Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter Gigi (UKMP2DG).
UKMP2DG merupakan ujian nasional yang wajib diikuti oleh mahasiswa profesi dokter gigi untuk mengukur kemampuan kognitif dan keterampilan klinis sebelum dinyatakan lulus sebagai dokter gigi. Salah satu bentuk ujian yang dijalani adalah : the Computer Based Test (CBT), yang dirancang untuk menilai pemahaman teori dan penerapan klinis secara menyeluruh.
Pada pelaksanaan kali ini (24/5), terdapat 12 mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi UGM mengikuti ujian. Kegiatan ini juga mendapat pengwasan dari penguji eskternal guna memastikan ujian berjalan sesuai dengan standar prosedur yang telah ditetapkan.
Dyana Rakhmasari Kusumaningsih, S.E., M.Ec. Dev. selaku Ketua Tim Kerja Akademik dan Kemahasiswaan FKG UGM mengatakan, untuk menghadapi ujian ini mahasiswa terlebih dahulu mendapat bimbingan belajar intensif selama tujuh hari. Selama masa tersebut, mereka memperoleh pendampingan langsung dari para dosen FKG UGM yang membantu mengulas materi dan strategi menjawab soal.
“Mahasiswa mendapat pendampingan dari dosen-dosen FKG UGM tentang materi-materi yang akan diujikan, baik aspek teoritis maupun klinis,” ucap Dyana.
Setelah melalui berbagai tahapan pembelajaran dan pendampingan, mahasiswa profesi dokter gigi diharapkan dapat menyelesaikan pendidikan dalam waktu maksimal tiga tahun. Ujian kompetensi ini menjadi gerbang terakhir sebelum mereka memperoleh sertifikat profesi dokter gigi, salah satu syarat utama untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia.
Mulai periode ini, terdapat kebijakan baru dari pemerintah. Nomor sertifikat profesi dokter gigi kini dikeluarkan secara terpusat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui portal Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) pada (7/5). Kebijakan ini bertujuan memastikan akurasi dan integritas penomoran sertifikat profesi secara nasional.
Dengan bekal pendidikan yang kuat, bimbingan intensif, dan sistem evaluasi nasional yang transparan, para lulusan profesi dokter gigi diharapkan mampu berkontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan gigi dan mulut di masyarakat.
Penulis dan Fotografer: Fajar Budi H.