Pengelola Program Studi Pendidikan Profesi Dokter Gigi (PPDG) Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada (FKG UGM) menggelar kegiatan pembekalan bagi mahasiswa baru program profesi (Koas) Angkatan 92. Acara bertajuk Ketentuan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Dokter Gigi ini berlangsung di Laboratorium Computer Based Test (CBT), Gedung Dental Learning Center (DLC) lantai 5 FKG UGM (26/08/2026).
Pengarahan akademis dan teknis disampaikan secara langsung oleh Kaprodi Profesi Dr. drg. Rurie Ratna Shantingsih, M.D.Sc., Sp.RKG. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya perubahan pola pikir (mindset), kesiapan bertindak cepat (gercep), sikap proaktif mandiri, serta kepatuhan pada regulasi kurikulum agar seluruh dokter gigi muda dapat menuntaskan tahapan klinis secara lancar dan tepat waktu.
Perubahan Masa Studi: Maksimal 4 Tahun
Membuka pembekalan, Dr. drg. Rurie Ratna Shantingsih mengingatkan 18 mahasiswa baru Koas Angkatan 92 bahwa pendidikan profesi menuntut komitmen penuh sejak level Junior, Madya, hingga Senior. Sesuai dengan regulasi Peraturan Menteri (Permen) 2025 dan kesepakatan Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), batas maksimal masa tempuh kurikulum profesi kini ditetapkan paling lama 8 semester (4 tahun), yaitu dua kali masa kurikulum standar (4 semester). Ketentuan ini memperketat acuan lama yang pernah memberi batas hingga 5 tahun.
“Pendidikan profesi bukan sekadar menuntaskan target akademik, melainkan proses menempa tanggung jawab dan karakter. Perbaiki mindset, beranikan diri untuk lebih proaktif dan inisiatif sejak hari pertama. Jadikan jadwal kurikulum sebagai penyemangat di dada agar kalian lulus tepat waktu dan menjadi dokter gigi yang berintegritas.” Dr. drg. Rurie Ratna Shantingsih, M.D.Sc., Sp.RKG.
Untuk mencegah mahasiswa jatuh ke status Mahasiswa Tidak Tepat Waktu (MTTW), prodi menerapkan aturan berjenjang. Mahasiswa yang belum menuntaskan beban klinis atau belum lulus Ukomnas setelah 4 semester akan menerima Surat Peringatan Pertama (SP-1) dengan masa penyelesaian 6 bulan. Pengawasan berkala ini dilakukan guna menjaga mutu lulusan agar tetap berdaya saing dan disiplin.
Strategi Pengambilan KRS dan Pemantauan Digital via SiMasPro
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula tata cara pengambilan Kartu Rencana Studi (KRS) berbasis modul pencapaian klinis. Mahasiswa tidak perlu menunggu pergantian semester ganjil-genap secara kaku untuk mengulang modul, melainkan dapat menyesuaikan dengan perkiraan waktu selesainya nilai praktik.
Pada semester awal, mahasiswa diarahkan untuk mengambil paket dasar sebesar 7 SKS yang meliputi mata kuliah Kerumahsakitan, Radiologi, Konservasi, dan Odontologi Forensik. Memasuki tahapan selanjutnya, mahasiswa melanjutkan ke paket 9 SKS yang mencakup modul Prostodonsia, Ilmu Penyakit Mulut (IPM), serta Periodonsia. Pembagian kurikulum ini terus berlanjut hingga tahap akhir seperti Ortodonsia, KGA, PKL, Bedah Mulut, KGM, hingga ujian komprehensif dan Ukomnas yang ditargetkan mulai dimasuki pada level senior per 5 April 2028.
Sebagai langkah modernisasi pemantauan, FKG UGM mengoptimalkan penggunaan SiMasPro (Sistem Informasi Mahasiswa Profesi). Melalui platform terintegrasi ini, perkembangan capaian Co-Ass setiap mahasiswa dipantau langsung oleh pengelola prodi dan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) untuk memastikan tidak ada keterlambatan kelulusan.

Menjaga Etika Profesionalisme dan Kemitraan dengan RSGM UGM Prof. Soedomo
Selain kesiapan akademis, Dr. Rurie menggarisbawahi pentingnya menjaga etika profesi, tata krama komunikasi, serta nama baik FKG UGM selama menjalankan pembelajaran praktik klinis di Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM). RSGM merupakan mitra strategis pendukung pendidikan yang wajib dijaga keharmonisan hubungannya, termasuk dalam hal penggunaan media sosial yang bijak.
Mengakhiri pengarahan, para dokter gigi muda ini didorong untuk segera berkoordinasi dengan DPA masing-masing dan siap melangkah mantap menyongsong prosesi penyerahan resmi ke RSGM pada 7 September 2026 mendatang.
(Reporter: Andri Wicaksono, Nanda, Hazra. Foto: Nanda)