Search
Close this search box.

Informasi Publik

PPID Pelaksana Fakultas Kedokteran Gigi​

Universitas Gadjah Mada (UGM) berkomitmen untuk memberikan layanan informasi publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelaksanaan layanan informasi publik, Rektor menetapkan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor: 1394/UN1.P/SK/HUKOR/2018 tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Gadjah Mada. Pada keputusan tersebut Rektor mengangkat Sekretaris Eksekutif (Ex-Officio) sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Pelaksana Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi yang terdiri dari Kepala Bagian Humas dan Protokol (Ex-Officio), Kepala Kantor Administrasi (Ex-Officio) Fakultas dan Sekolah, Kepala Arsip (Ex-Officio), Kepala Perpustakaan (Ex-Officio) serta Sebpelaksana Layanan Informas yaitu Kepala Subbagian Layanan Informasi (Ex-Officio dan Subpelaksana Layanan Dokumentasi oleh Kepala Subbagian Pemberitaan (Ex-Officio).

Daftar informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui secara berkala setiap….bulan

 

NoRingkasan Isi InformasiPejabat yang Menguasai InformasiRetensi ArsipTautan
1Laporan Dekan Fakultas Kedokteran GigiDekan, Wakil Dekan, Kepala Kantor AdministrasiTautan
2Perjanjian Kinerja Fakultas Kedokteran GigiDekan, Wakil Dekan, Kepala Kantor AdministrasiTautan
3Peraturan, Keputusan, dan/atau KebijakanDekan, Wakil Dekan, Kepala Kantor AdministrasiTautan
4Informasi Kegiatan PenelitianWakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama, dan AlumniTautan
5Informasi Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Kerjasama, dan AlumniTautan

Daftar informasi tersedia setiap saat merupakan informasi yang bisa langsung diberikan kepada pemohon

 

NoRingkasan Isi InformasiPejabat yang Menguasai InformasiRetensi ArsipTautan
1Informasi Visi dan Misi Fakultas Kedokteran GigiDekan, Wakil Dekan, Kepala Kantor Administrasi, Kepala SeksiAktif: 2 tahun, Inaktif: 3 tahunLihat
2Panduan Akademik Fakultas Kedokteran GigiWakil Dekan Bidang Akademik dan KemahasiswaanAktif: 2 tahun, Inaktif: 3 tahunLihat
3Panduan Peta Arah (Roadmap) Pengabdian Kepada Masyarakat Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, Kerjasama dan AlumniAktif: 2 tahun, Inaktif: 3 tahunLihat

  1. Pemohon datang ke meja layanan informasi Urusan Kehumasan, Protokoler dan Urusan Internasional FK-KMK UGM atau mengisi formulir secara online.
  2. Pemohon mengisi formulir permohoann informasi publik dengan melapirkan KTP/ akta pendirian badan publik sesuai persyaratan.
  3. Petugas layanan mencatat di buku registrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.
  4. Jika disetujui lanjut ke langkah selanjutnya. Jika tidak disetujui PPID memberikan alasan tertulis dan memberikan informasi pengajuan keberatan.
  5. PPID memberikan informasi tertulis kepada pemohon informasi.
  6. Apabila pemohon telah puas terhadap respon dari PPID maka proses selesai. Apabila pemohon tidak puas terhadap respon maka dapat mengajukan keberatan di atasan PPID. Apabila telah puas terhadap respon atasan PPID maka proses selesai, sedangkan apabila tidak puas terhadap respon atasan PPID maka proses berlanjut di komisi informasi.
  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UGM Bagian Humas dan Protokol UGM, Gedung Pusat UGM, Lantai 1 Sayap Selatan Bulaksumur, Yogyakarta.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    Telepon: +62 274 6491936
    Email: ppid@ugm.ac.id
    Laman: aspirasi.ugm.ac.id
  3. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui:
    SMS: 1708
    Laman: lapor.go.id
id_ID