Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dikenal juga dengan Omnibus Law Kesehatan, membawa sejumlah perubahan penting yang bertujuan untuk memperbaiki dan memperkuat sistem kesehatan di Indonesia. Beberapa poin utama yang disorot dalam UU ini adalah penguatan infrastruktur layanan kesehatan, termasuk SDM dan sarana prasarana, serta pengembangan sistem telemedisin dan jejaring layanan kesehatan.
Menyikapi tantangan tersebut, iDSDC FKG UGM menyelenggarakan Workshop Panduan Praktis Etik, Disiplin, dan Hukum Kesehatan: Penerapan Pasca UU No. 17 Tahun 2023 Bagi Tenaga Kesehatan & Tenaga Medis. Tujuan kegiatan ini untuk memberikan pemahaman mendalam kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis tentang implementasi regulasi baru dalam praktik sehari-hari.
drg. Fuad Ansar selaku koordinator kegiatan mengatakan, para peserta yang mengikuti kegiatan ini dipandu untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah etik, disiplin, dan hukum yang sering muncul dalam pelayanan kesehatan. “Kegiatan ini dilaksanakan agar tenaga kesehatan dan medis dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, profesional, dan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, serta menghindari potensi konflik hukum di masa depan,” ucap Fuad.
Prof. drg. Suryono, S.H., M.M., Ph.D., sebagai narasumber, menyampaikan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menjalankan praktik sesuai dengan standar profesi dan etika. Ia menekankan bahwa tenaga kesehatan harus mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, serta menjaga rahasia kesehatan pasien dan merujuk pasien jika diperlukan. “Dalam konteks ini, kode etik profesi menjadi landasan utama yang mengarahkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh tenaga kesehatan,” kata Suryono.
Sementara itu, Dr. drg. Edi Sumarwanto, M.M., MH.Kes., menyoroti pentingnya kesadaran tenaga kesehatan terhadap norma yang mengatur profesi. “Profesi kesehatan terikat berbagai norma,” ujarnya. Ia juga menjelaskan ada tiga jenis pelanggaran norma yang perlu diperhatikan, yaitu pelanggaran norma etik, norma disiplin, dan norma hukum.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tenaga kesehatan harus selalu taat pada pedoman dan aturan profesi dalam tata laksana pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan harus taat pada pedoman atau aturan yang diikuti anggota profesi kesehatan dalam tata laksana pelayanan kesehatan, baik berupa kepatuhan standar operasional, berperilaku pelayanan, ruang lingkup kompetensi, maupun dalam kerja sama pelayanan antarprofesi dengan mengedepankan hak pasien.
Menyambung hal tersebut, Dr. Diah Arimbi, S.Si.T., M.H. menekankan bahwa sebagai tenaga kesehatan, sangat penting untuk memegang teguh kode etik profesi. Menurutnya kode etik memberikan fungsi yang sangat penting, yaitu: memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang profesionalitas, berfungsi sebagai sarana kontrol, menetapkan tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama, dan menghindari campur tangan dari pihak luar profesinya. “Kode etik ini tidak hanya memastikan kualitas pelayanan, tetapi juga menjaga integritas profesi di mata masyarakat,” ucapnya.
Di akhir sesi, drg. Edi Sumarwanto menegaskan bahwa penting bagi tenaga kesehatan untuk menjunjung tinggi disiplin profesi. Beliau menjelaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan dalam praktik medis harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan menghindari improvisasi yang tidak sesuai.
Dengan prinsip ini, beliau berharap agar tenaga kesehatan dapat berpegang pada standar prosedur yang ada. Hal ini dapat meningkatkan profesionalisme tenaga kesehatan, sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan optimal dan memberikan rasa aman bagi pasien.
Penulis dan Foto: Fajar Budi Harsakti