Search
Close this search box.

Berita

/

Berita Terbaru, SDG 11, SDG 3

Sertifikat Layak Fungsi: Pentingnya Keamanan dan Kenyamanan Bangunan di Lingkungan Kampus

Sertifikat Layak Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang memastikan bahwa bangunan di lingkungan kampus, termasuk ruang kelas, laboratorium, perpustakaan, dan fasilitas umum lainnya, telah memenuhi standar keamanan, kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Mengapa SLF Penting di Lingkungan Kampus?
Bangunan di kampus, seperti ruang kelas, laboratorium, dan perpustakaan, merupakan pusat kegiatan akademik dan sosial. Oleh karena itu, penting bagi setiap bangunan di kampus untuk memiliki SLF sebagai bukti bahwa fasilitas tersebut memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan.

Menurut Buana Yaksa Surya Atmaja., S.T., M.Eng, selaku Koordinator Sarana dan Prasarana FKG UGM, SLF memastikan bahwa bangunan tersebut aman untuk digunakan. “Struktur bangunan, instalasi listrik, dan sistem kebakaran telah diuji dan diverifikasi. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko kecelakaan atau insiden yang berpotensi membahayakan penghuninya,” katanya, Jumat (18/10). Dengan memiliki SLF berarti FKG UGM telah mematuhi peraturan pemerintah terkait standar bangunan, termasuk Undang-Undang Bangunan Gedung, yang mengatur kelayakan fungsi bangunan untuk penggunaan publik.

Proses Mendapatkan Sertifikat Layak Fungsi
Untuk mendapatkan SLF, kampus harus melalui beberapa tahapan yang melibatkan inspeksi fisik dan penilaian teknis oleh dinas perizinan setempat. Proses ini meliputi:

  1. Pemeriksaan Fisik Bangunan: Kondisi fisik bangunan diperiksa, termasuk struktur, instalasi listrik, air, sanitasi, serta sistem keamanan seperti alarm kebakaran.
  2. Uji Fungsi: Sistem bangunan, seperti pencahayaan dan tata udara, diuji untuk memastikan fungsinya sesuai standar. Aspek aksesibilitas bagi penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari uji fungsi ini.
  3. Dokumentasi Teknis: Pihak kampus harus menyediakan dokumen teknis yang meliputi gambar arsitektur, izin awal pembangunan, dan laporan pengujian dari konsultan teknis terkait.
  4. Evaluasi dan Pengesahan: Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, dinas perizinan akan mengevaluasi kelayakan bangunan dan menerbitkan SLF jika bangunan dinyatakan layak.

Di samping itu, beberapa tantangan muncul bersamaan dengan pengajuan SLF, seperti bangunan lama di lingkungan kampus karena mungkin tidak memenuhi standar terbaru. Renovasi atau perbaikan sering kali diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan tersebut layak mendapatkan SLF. Selain itu, beberapa bangunan lama mungkin tidak memiliki dokumentasi teknis yang lengkap sehingga membutuhkan audit menyeluruh sebelum sertifikat dapat diterbitkan.

Namun, dengan memiliki SLF, kampus tidak hanya memastikan keselamatan dan kenyamanan penghuninya, tetapi juga mendapatkan kepastian hukum serta perlindungan dari risiko sanksi atau tuntutan terkait keselamatan bangunan. SLF juga membantu kampus dalam perencanaan jangka panjang untuk menjaga infrastruktur yang berfungsi baik dan aman. Selain itu, kampus yang memiliki SLF memperkuat citra sebagai institusi yang bertanggung jawab dan peduli terhadap kenyamanan sivitas akademika.

Sertifikat Layak Fungsi merupakan wujud komitmen kampus dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesehatan seluruh penghuninya. Dengan SLF, kampus memastikan bahwa bangunan-bangunan yang ada dapat digunakan dengan aman, mendukung tercapainya SDGs, serta menciptakan lingkungan belajar yang nyaman dan berkelanjutan bagi seluruh civitas akademika.

Penulis: Buana Yaksa, Pram

Tags

Bagikan Berita

Berita Terkait
17 Desember 2024

BKGN UGM 2024: Tingkatkan Kesehatan Gigi untuk Produktivitas

15 Desember 2024

FKG UGM Meriahkan Nitilaku 2024 dengan Semangat Kebangsaan

14 Desember 2024

Ika Dewi Ana Raih Gold Winner Academic Leader 2024

id_ID