Berita

/

Berita Terbaru

Percepatan Pendidikan Dokter Gigi Spesialis, Konsolidasi AFDOKGI Bahas Pembukaan Program Sp-1 dan Sp-2

Upaya mempercepat pemenuhan kebutuhan dokter gigi spesialis dan subspesialis memasuki tahap konsolidasi kebijakan. Melalui pertemuan Satuan Tugas Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis (Satgas PPDGS) AFDOKGI di Jakarta (07/10/2026) sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari pembukaan program studi baru, pemandatan pendidikan spesialis lanjutan, hingga penyusunan petunjuk teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) B.

Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut program akselerasi pemenuhan dan distribusi dokter spesialis dan subspesialis dalam kerangka Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Presiden Republik Indonesia. Salah satu langkah yang dibahas adalah pembukaan Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) dan program studi baru Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis (PPDGS).

Pertemuan yang berlangsung di Jakarta, itu dihadiri unsur Tim Teknis Pembukaan Program Studi Baru, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes), serta Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).

Prof. drg. Rosa Amalia, M.Kes., Ph.D., mewakili Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada (FKG UGM), mencatat lima pokok pembahasan yang menjadi bagian dari agenda pengembangan pendidikan dokter gigi spesialis di Indonesia.

Pembukaan program studi baru menjadi agenda strategis

Salah satu pokok pembahasan adalah rencana peluncuran regulasi mengenai pembukaan program studi PPDGS Sp-1 dan Sp-2. Berdasarkan laporan tersebut, Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait pembukaan program studi itu direncanakan diluncurkan pada 22 Oktober 2026 dengan mengundang kepala daerah.

Rencana regulasi ini menjadi tahapan penting dalam upaya memperluas penyelenggaraan pendidikan dokter gigi spesialis. Kejelasan regulasi diperlukan agar perguruan tinggi memiliki acuan dalam mengembangkan program studi baru sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Namun, pembukaan program studi tidak semata-mata berkaitan dengan bertambahnya jumlah institusi penyelenggara pendidikan. Pengembangan tersebut juga menuntut kesiapan sumber daya manusia, fasilitas pendidikan dan pelayanan klinis, sistem pembimbingan, serta mekanisme penjaminan mutu.

Dalam konteks itu, regulasi pembukaan program studi perlu dipahami sebagai salah satu instrumen kebijakan. Dampaknya terhadap ketersediaan dokter gigi spesialis akan sangat bergantung pada pelaksanaan di perguruan tinggi, kapasitas pendidikan yang tersedia, dan keberlanjutan proses pendidikan hingga lulusan siap menjalankan praktik profesional.

Pemandatan Sp-2 & penguatan peran perguruan tinggi

Agenda lain yang dibahas adalah pemandatan penyelenggaraan Program Studi Spesialis 2 (Sp-2) kepada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Pemandatan tersebut ditempatkan dalam kerangka upaya memenuhi kebutuhan dokter spesialis dan subspesialis. Pendidikan Sp-2 merupakan jenjang lanjutan yang membutuhkan kapasitas akademik dan klinis yang memadai, termasuk tenaga pengajar, pembimbing, fasilitas, dan lingkungan pendidikan yang mendukung pengembangan kompetensi tingkat lanjut.

Kebijakan pemandatan berpotensi memperjelas peran perguruan tinggi dalam mengembangkan pendidikan spesialis lanjutan. Meski demikian, keberhasilannya tidak cukup diukur dari jumlah program yang ditetapkan. Kualitas penyelenggaraan, konsistensi standar kompetensi, serta relevansi lulusan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan tetap menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.

Laporan pertemuan belum merinci perguruan tinggi yang akan menerima mandat, jumlah program studi yang direncanakan, ataupun target waktu implementasinya. Rincian tersebut masih diperlukan untuk menilai cakupan dan dampak konkret kebijakan terhadap pengembangan pendidikan dokter gigi spesialis.

RPL B disiapkan untuk mendukung pelaksanaan pendidikan

Konsolidasi Satgas PPDGS AFDOKGI juga membahas penyusunan petunjuk teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) B. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa petunjuk teknis RPL B direncanakan menjadi pedoman pelaksanaan dan penerapan pada program studi yang menjadi sasaran.

Sasaran penerapan RPL B mencakup program studi Sp-1 dan Sp-2 yang baru dibuka serta program studi Sp-1 yang akan melaksanakan akreditasi. Penyusunan pedoman teknis ini menjadi bagian penting dari kesiapan implementasi kebijakan pendidikan. Kehadiran pedoman diperlukan agar pelaksanaan RPL B mempunyai acuan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten pada program studi sasaran.

Tim teknis dan evaluator menjadi bagian dari pengawasan pembukaan program

Untuk mendukung pembukaan program studi baru, Tim Teknis Pembukaan Program Studi Baru bertugas memantau pendaftaran pembukaan program studi Sp-1 dan Sp-2 melalui sistem SIAGA serta menunjuk tim evaluator. Tim evaluator direncanakan melibatkan unsur terkait, salah satunya Asosiasi Program Studi Pendidikan Profesi Spesialis Kedokteran Gigi (AP2PS).

Keterlibatan tim teknis dan evaluator menempatkan proses evaluasi sebagai salah satu komponen penting dalam pembukaan program studi. Evaluasi diperlukan untuk memastikan bahwa pengajuan program studi dinilai melalui mekanisme yang terarah dan melibatkan unsur yang memiliki relevansi dengan penyelenggaraan pendidikan spesialis kedokteran gigi.

Secara analitis, efektivitas mekanisme tersebut akan ditentukan oleh kejelasan kriteria penilaian, konsistensi evaluasi, serta tindak lanjut atas hasil penilaian. Dengan demikian, percepatan pembukaan program studi dapat berjalan seiring dengan pemenuhan persyaratan akademik dan mutu pendidikan.

Tantangan berikutnya: menyelaraskan akselerasi, mutu, dan distribusi lulusan

Lima agenda yang dibahas dalam konsolidasi menunjukkan bahwa percepatan pendidikan dokter gigi spesialis tidak hanya bergantung pada pembukaan program studi baru. Proses tersebut juga berkaitan dengan penataan kewenangan penyelenggaraan Sp-2, penyusunan petunjuk teknis RPL B, serta penguatan mekanisme evaluasi melalui sistem SIAGA dan tim evaluator.

Dari sisi kebijakan, terdapat tiga tantangan utama yang perlu diperhatikan. Pertama, kepastian regulasi dan kesiapan implementasi. Regulasi yang direncanakan menjadi dasar pembukaan program studi perlu diikuti petunjuk pelaksanaan yang jelas agar perguruan tinggi dapat mempersiapkan proses pengajuan secara terarah. Kedua, keseimbangan antara percepatan dan mutu pendidikan. Bertambahnya program studi harus disertai kesiapan tenaga pendidik, fasilitas klinis, sistem pembimbingan, serta evaluasi kompetensi. Tanpa dukungan tersebut, peningkatan kapasitas pendidikan berisiko tidak berjalan sebanding dengan tuntutan mutu lulusan. Ketiga, keselarasan antara produksi lulusan dan kebutuhan distribusi tenaga kesehatan. Tujuan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis tidak berhenti pada peningkatan jumlah lulusan. Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan di berbagai daerah agar perluasan pendidikan dapat memberikan manfaat yang relevan bagi masyarakat.

Menunggu tahapan kebijakan berikutnya

Konsolidasi Satgas PPDGS AFDOKGI pada 7 Oktober 2026 menandai pembahasan sejumlah perangkat kebijakan yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan dokter gigi spesialis dan subspesialis. Agenda tersebut mencakup rencana peluncuran regulasi pembukaan program studi Sp-1 dan Sp-2 pada 22 Oktober 2026, pemandatan Sp-2 kepada PTN-BH, penyusunan petunjuk teknis RPL B, serta penguatan evaluasi pembukaan program studi melalui sistem SIAGA.

(Redaksi: Andri Wicaksono)

Tags

Bagikan Berita

Berita Terkait
19 Oktober 2026

8 Mahasiswa Prodi PSHG & 4 Mahasiswa S1 PDG FKG UGM Dinyatakan Lulus dalam Yudisium Periode Oktober 2026

19 Oktober 2026

Masuk World Top 2% Scientists (Elsevier Data Repository Version 9), Prof. Ika Dewi Ana Soroti Ekosistem Riset di Indonesia

15 Oktober 2026

Menyingkap Tabir Kesehatan Mulut & Gula Darah Lansia, Hantarkan Budi Rodestawati, S.Kp.G., M.P.H Meraih Best Presenter Poster Session 3 ICAAPD Malaysia 2026