Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini, M.Kes., FISDPH, FISPD Bidang Kebijakan, Manajemen & Pembiayaan Kedokteran Gigi FKG UGM
Di tengah ambisi besar pembangunan kesehatan nasional, satu persoalan mendasar justru masih luput dari perhatian serius: ketimpangan layanan kesehatan gigi dan mulut. Dalam pidato pengukuhan guru besar di Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. drg. Julita Hendrartini mengungkap realitas yang menggugah bahwa perluasan jaminan kesehatan belum otomatis menghadirkan keadilan akses layanan, Selasa, 7 April 2026.
Selama satu dekade implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), negara memang berhasil memperluas cakupan perlindungan finansial. Namun di balik capaian itu, tersimpan paradoks: kepemilikan jaminan tidak selalu berbanding lurus dengan akses nyata terhadap layanan kesehatan gigi.
Data nasional menunjukkan adanya jurang lebar antara kebutuhan dan pemanfaatan layanan. Ini bukan sekadar masalah teknis pelayanan, melainkan cerminan kegagalan sistemik.
Akar Masalah: Ketimpangan yang Terstruktur
Prof. Julita menekankan bahwa ketimpangan layanan gigi bukan fenomena tunggal, melainkan hasil interaksi kompleks dari berbagai faktor struktural yang melingkupi:
Distribusi Dokter Gigi yang Tidak Merata
Masalah utama bukan kekurangan tenaga, melainkan distribusinya. Ribuan dokter gigi lulus setiap tahun, tetapi terkonsentrasi di kota besar. Akibatnya, lebih dari seperempat puskesmas di Indonesia bahkan tidak memiliki dokter gigi.
Fenomena ini memperlihatkan kegagalan kebijakan dalam mengatur insentif dan arah penempatan tenaga kesehatan. Daerah terpencil tetap tidak menarik karena minimnya jaminan karier, fasilitas, dan peluang pengembangan profesional.
Hambatan Geografis yang Berlapis
Indonesia sebagai negara kepulauan menghadapi tantangan geografis yang nyata. Akses layanan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan fasilitas, tetapi juga jarak, transportasi, dan infrastruktur.
Masyarakat di wilayah terpencil menghadapi “ketimpangan berlapis”: jauh dari fasilitas, minim tenaga kesehatan, dan terbatas secara ekonomi.
Skema Pembiayaan yang Tidak Sensitif Keadilan
Desain pembiayaan dalam JKN dinilai belum sepenuhnya mendorong pemerataan. Insentif finansial yang tidak seimbang dapat memengaruhi perilaku tenaga kesehatan, termasuk dalam menentukan jenis layanan dan rujukan.
Lebih jauh, layanan gigi justru lebih banyak dimanfaatkan kelompok masyarakat mampu indikasi kuat bahwa sistem belum berpihak pada kelompok rentan.
Kebijakan yang Terlalu Kuratif
Orientasi layanan gigi masih didominasi pendekatan kuratif, bukan preventif. Akibatnya, sistem cenderung reaktif dan mahal dalam jangka panjang.
Padahal, intervensi preventif seperti edukasi dan deteksi dini jauh lebih efektif menekan beban penyakit.
Keterbatasan Pendidikan Spesialis
Dari puluhan fakultas kedokteran gigi, hanya sebagian kecil yang mampu menghasilkan dokter gigi spesialis. Dampaknya, layanan rujukan di rumah sakit masih jauh dari memadai.
Menambah Dokter Bukan Solusi
Salah satu poin paling kritis dalam pidato tersebut adalah penolakan terhadap solusi ‘instan’ berupa penambahan jumlah dokter gigi.
Menurut Prof. Julita, pendekatan ini terlalu simplistik dan mengabaikan akar persoalan. Tanpa reformasi sistem insentif, distribusi, dan kebijakan, penambahan tenaga hanya akan memperparah ketimpangan karena tetap terkonsentrasi di wilayah yang sama.
Jalan Keluar: Reformasi Sistemik, Bukan Tambal Sulam
Pidato ini tidak berhenti pada kritik. Sejumlah solusi strategis ditawarkan dengan pendekatan yang lebih struktural yakni reformasi distribusi tenaga kesehatan berbasis kebutuhan riil wilayah. Insentif berbasis keadilan (equity) untuk daerah terpencil. Pembayaran berbasis kinerja yang mendorong layanan preventif. Penguatan strategic purchasingoleh BPJS untuk memetakan kebutuhan daerah. Integrasi layanan kesehatan gigi dalam sistem primer. Pemanfaatan teknologi seperti tele-dentistry. Pengalihan tugas (task shifting) ke tenaga kesehatan lain di daerah tanpa dokter gigi. Pengembangan dashboard nasional untuk memantau ketimpangan secara real-time. Yang paling fundamental adalah pergeseran paradigma dari sistem kuratif ke preventif berbasis keadilan.
Cermin Ketimpangan Sistem Kesehatan Nasional
Substansi yang diungkap oleh Prof. Julita sejatinya bukan hanya tentang kesehatan gigi. Ini adalah potret mahligai dari persoalan besar sistem kesehatan Indonesia: ketimpangan struktural. JKN, meski revolusioner dalam cakupan, belum sepenuhnya menyentuh dimensi keadilan distribusi. Sistem masih cenderung “mengikuti pasar” di mana layanan berkembang di wilayah yang sudah maju. Jika tidak ada intervensi kebijakan yang tegas, ketimpangan ini berpotensi semakin melebar, terutama di era menuju Indonesia Emas 2045.

Momentum untuk Berbenah
Akses kesehatan bukan sekadar soal pembiayaan, tetapi tentang keberpihakan sistem. Ketimpangan layanan gigi adalah bukti bahwa pembangunan kesehatan belum sepenuhnya inklusif. Jika sektor yang baru terlihat “kecil” ini saja belum terselesaikan, maka tantangan di sektor kesehatan secara keseluruhan jauh lebih besar.
Pertanyaan menggelayut selanjutnya, apakah ada keberanian politik untuk memperbaiki system layanan kesehatan secara fundamental, setelah adanya kajian ilmiah ini? Semoga.
(Reporter: Andri Wicaksono, Fotografi: Dody Hendro Wibowo)