Prodi Pascasarjana FKG UGM (21/08) kembali mengadakan Studium Generale dengan mengangkat tema Menyongsong Era Baru Undang-Undang Kesehatan: Peluang dan Persiapan. Topik tersebut relevan sebagai upaya untuk menyongsong era baru pasca pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang memberikan dampak signifikan dalam praktek kesehatan tak terkecuali kedokteran gigi.
Acara yang berlangsung di University Club (UC) Hotel UGM dihadiri oleh lebih dari 100 mahasiswa pascasarjana FKG UGM yang juga ikut ambil bagian dalam acara ini. Hadir sebagai narasumber yaitu Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, PhD, yang saat ini merupakan staf khusus kementerian kesehatan RI bidang ketahanan industri obat dan alat kesehatan. Kegiatan tersebut dibersamai oleh moderator Dr. drg. Sri Budi Barunawati, M.Kes., Sp.Pros.(K).
Hadir secara daring, dekan FKG UGM, drg Suryono, SH., MM., PH.D. mengungkapkan harapannya agar FKG UGM dapat bersinergi dengan Kementerian Kesehatan RI dalam Pembangunan Kesehatan di Indonesia secara mandiri dan berdaulat, pemerataan tenaga kesehatan dan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Disamping itu Dekan FKG UGM berharap dalam rangka kemandirian ada program hilirisasi produk mengingat 90% bahan baku berasal dari luar negeri.
Beberapa topik yang dibahas antara lain adalah optimalisasi relasi antara residen dengan rumah sakit, perubahan basis rumah sakit dari university-based ke hospital-based menjadi semi hospital-based. Selain itu dibahas pula terobosan untuk menjawab isu pemerataan SDM Kesehatan Gigi. Antusiasme peserta sangat tinggi dalam sesi diskusi yang dibuka setelah pemaparan materi.
Pada kesempatan yang sama, drg. M. Hirzi Nugraha, saat ini mengambil studi di Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial, membagikan pengalamannya ketika mengabdi di pedalaman daerah Kalimantan Selatan. Keterbatasan sarana dan prasarana maupun jumlah SDM yang terbatas menjadi tantangan dalam pemberian pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh unsur penyelenggara kesehatan dan civitas akademika FKG UGM mampu memahami undang – undang Kesehatan yang disusun dengan metode omnibus tersebut sekaligus berkontribusi dalam menyusun aturan turunan serta bersinergi dengan penyelenggara fasilitas kesehatan lain.
“Kami yakin bahwa FKG UGM akan mampu bersinergi dengan Kementerian Kesehatan RI dan menjadi salah satu tulang punggung dalam upaya menyelenggarakan fasilitas kesehatan, khususnya kesehatan gigi dan mulut, yang adil bagi masyarakat di seluruh Indonesia melalui UU Kesehatan ini.”, tutup Prof Laksono.
Humas FKG UGM