Search
Close this search box.

Pusat Layanan

Pusat Layanan Terpadu

Format lembar pengesahan skripsi dapat diakses pada link berikut

Form surat keterangan aktif kuliah dapat diakses pada link berikut

Template permohonan surat izin penelitian dapat diakses pada link berikut

Formulir permohonan beasiswa dapat diakses pada link berikut

Laporan Monev dapat diakses melalui link berikut.

SOP terkait Jaminan Mutu dapat diakses melalui link berikut.

Prosedur Pelaksanaan Pembukaan Kelas/Program Studi Baru di FKG UGM dapat diakses melalui link berikut.

Berdasarkan Peraturan Rektor UGM No. 2 Tahun 2023 Pasal 54, Universitas Gadjah Mada membuka kesempatan sebesar-besarnya bagi penyandang disabilitas untuk mengembangkan potensinya. Sebagai bentuk dukungan terhadap peraturan tersebut, Fakultas Kedokteran Gigi menerapkan peraturan khusus untuk mengakomodasi peserta/calon peserta didik yang mengalami disabilitas permanen maupun sementara.

Bagi peserta didik yang mengalami disabilitas permanen maupun sementara (baik mahasiswa baru atau lama) harus menyertakan dokumen sebagai berikut;

  1. Surat keterangan dari dokter yang merawat (sesuai dengan disabilitas yang dialami) dan dikeluarkan oleh institusi kesehatan minimal Rumah Sakit tipe B.
  2. Evaluasi mengenai kondisi peserta/calon peserta didik mengenai disabilitas yang dialami. Adapun informasi yang harus dicantumkan meliputi;
    1. Deskripsi mengenai kondisi medis terkini peserta/calon peserta didik
    2. Pengobatan/perawatan yang sedang/telah diterima peserta/calon peserta didik
    3. Prognosis dari disabilitas yang dialami peserta/calon peserta didik
    4. Rekomendasi medis terkait kondisi peserta/calon peserta didik untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) di Fakultas Kedokteran Gigi.


Dokumen tersebut diserahkan kepada Ketua atau sekreatris Program Studi selaku pengelola Program Studi (Prodi) untuk dilakukan penyesuaian terhadap kegiatan KBM peserta didik yang bersangkutan. Untuk disabilitas yang bersifat sementara (temporary), dukungan akademik yang diberikan kepada mahasiswa akan disesuaikan dengan kebutuhan individu. Adapun untuk mahasiswa yang mengalami cacat fisik permanen, penilaian ulang secara obyektif akan dilakukan terkait ketersediaan sumber daya dan teknis yang dimiliki Fakultas saat ini. Selanjutnya kondisi peserta/calon peserta didik akan dipantau secara periodik oleh Program Studi untuk mengetahui perkembangan kondisi disabilitasnya.

Evaluasi terkait ketercapaian kompetensi minimal (aspek kognitif, afektif, dan psikomotor) atau standar kemampuan akan dilakukan oleh Program Studi/Fakultas untuk semua mahasiswa Kedokteran Gigi tanpa pengecualian dan menjadi dasar pertimbangan bagi peserta/calon peserta didik untuk dapat melanjutkan Studi Kedokteran Gigi dan mendapatkan gelar dokter gigi.

Calon penerima gelar Dokter Gigi harus memiliki kemampuan dan keterampilan dalam lima kategori berikut yang diperlukan nantinya dalam menjalankan profesi dokter gigi secara mandiri. Pada akhir masa Studi, ketercapaian standar kompetensi oleh masing-masing mahasiswa Kedokteran Gigi akan dinilai melalui Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Kedokteran Gigi (UKMP2DG) sebagai bentuk exit exam oleh Panitia nasional UKMP2DG.

  1. Ketrampilan Observasi
    Calon dokter gigi harus mampu melakukan pemeriksaan fisik lengkap secara mandiri, mengamati dan menginterpretasikan representasi diagnostik data fisiologis pasien dengan benar, dan mengevaluasi kondisi dan respons pasien secara akurat untuk mengintegrasikan informasi ini dan mengembangkan rencana diagnosis dan pengobatan yang tepat. Ketrampilan observasi yang perlu dikuasai adalah l) Observasi Visual (contoh memeriksa keadaan gigi, gusi, dan jaringan mulut secara menyeluruh.Menilai bentuk, warna, dan tekstur gigi dll) 2) Observasi Fungsional (contoh memeriksa gigitan dan oklusi gigi, menilai kemampuan berbicara dan makan pasien dll) 3) Observasi Psikologis (contoh memahami keinginan dan harapan pasien terhadap perawatan, menilai tingkat kecemasan dan kepuasan pasien dll).
  2. Ketrampilan Komunikasi
    Calon dokter gigi harus mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dengan pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan,kolega, staf fakultas , dan semua individu Iain yang mereka temui. Calon dokter gigi harus dapat memperoleh riwayat medis secara tepat waktu dan membangun hubungan terapeutik dengan pasien. Calon dokter gigi harus mampu mencatat informasi secara akurat dan jelas dalam Rekam Medis serta berkomunikasi dengan tenaga kesehatan Iain untuk kepentingan manajemen pasien.
  3. Fungsi Motorik
    Calon dokter gigi memiliki kemampuan secara mandiri melakukan pemeriksaan fisik dan diagnostik, misalnya palpasi, auskultasi, perkusi, dan Iainnya termasuk kemampuan untuk mengoperasikan peralatan teknis seperti kursi gigi, pemakaian tang dan bor restorasi gigi. Calon dokter gigi harus dapat menanggapi situasi klinis secara tepat waktu dan memberikan perawatan umum dan darurat langsung kepada pasien dalam berbagai situasi dan kondisi contohnya termasuk resusitasi kardiopulmonal; penekanan untuk menghentikan pendarahan; membuka jalan napas tersumbat; penjahitan luka sederhana dan IainIain. Aktivitas ini membutuhkan mobilitas fisik, koordinasi fungsi neuromuskuler kasar dan halus. Calon dokter gigi juga harus memenuhi standar keamanan yang sesuai untuk lingkungan dan mematuhi prosedur tindakan pencegahan universal (universal precaution).
  4. Ketrampilan IntelektuaI-KonseptuaI, Kemampuan Integratif dan Kuantitatif
    Calon dokter gigi harus mampu menyerap dan memahami informasi rinci dan kompleks yang dalam kurikulum didaktik dan praktikum klinis. Calon dokter gigi diharapkan memiliki kemampuan untuk memahami hubungan tiga dimensi, memahami hubungan spasial struktur, dan beradaptasi dengan lingkungan dan modalitas belajar yang berbeda. Calon dokter gigi harus dapat belajar, berpartisipasi, berkolaborasi, dan berkontribusi secara efektif sebagai bagian dari tim. Calon dokter gigi harus mampu merumuskan hipotesis serta merumuskan kesimpulan yang tepat dan akurat untuk kepentingan diagnostickdan perawatan pasien baik dalam mode teledentistry maupun tatap muka.
  5. Atribut Perilaku, Keterampilan Sosial, dan Ekspektasi Profesional
    Calon dokter harus menunjukkan kedewasaan dan stabilitas emosional yang cukup untuk melaksanakan tanggung jawab yang terkait dengan diagnosis dan perawatan pasien. Calon dokter gigi harus menunjukkan Tindakan sesuai aspek hukum dan etika dalam praktik kedokteran gigi dan bertindak sesuai dengan standar profesi. Calon dokter harus mau menerima tanggung jawab untuk belajar secara kolaboratif dan konstruktif, menerima umpan balik yang membangun dari orang Iain, dan mengambil tanggung jawab pribadi untuk membuat perubahan positif. Calon dokter gigi harus memiliki stamina fisik dan emosional untuk mentolerir beban kerja yang berat untuk berfungsi secara kompeten dan profesional dalam situasi yang penuh tekanan dan serba cepat,mampu beradaptasi dengan lingkungan yang berubah, menunjukkan fleksibilitas, dan mengelola ketidakpastian yang melekat dalam perawatan pasien.


Informasi lengkap teknis pembelajaran berupa Panduan Akademik tersedia di Program Studi di setiap tahun ajaran dan dapat diakses di website FKG UGM: fkg.ugm.ac.id.
Informasi mengenai panduan disabilitas di Universitas Gadjah mada dapat diunduh melalui link berikut : https://hpu.ugm.ac.id/2022/10/24/buku-saku-kampus-inklusif/

Sertifikat akreditasi dapat diakses melalui link berikut.

SOP Peminjaman Ruang di lingkungan FKG UGM melalui SIRKO

  1. Pengguna ruang mengecek ketersediaan ruang melalui web SIRKO https://ruangkelas.fkg.ugm.ac.id/
  2. Setelah menemukan ruang yang sesuai dengan kebutuhan, pengguna melakukan booking ruang melalui Whatsapp yang tertera di web SIRKO https://ruangkelas.fkg.ugm.ac.id/
  3. Penanggungjawab ruang menginput data peminjaman ruang dari pengguna ke dalam web SIRKO https://ruangkelas.fkg.ugm.ac.id/
  4. Penanggungjawab ruang mengirim balasan ke pengguna bahwa permohonan peminjaman ruang sudah diinput di web SIRKO https://ruangkelas.fkg.ugm.ac.id/
  5. Pengguna mengecek kembali peminjaman ruang di web web SIRKO https://ruangkelas.fkg.ugm.ac.id/
id_ID