Search
Close this search box.

Berita

/

Berita Terbaru

/

FKG UGM Mengundang Empat Pakar Hukum Berbagi Gagasan dalam Sarasehan PETIKUMDIKGI

FKG UGM Mengundang Empat Pakar Hukum Berbagi Gagasan dalam Sarasehan PETIKUMDIKGI

Hari ini (26/08) FKG UGM menyelenggarakan Sarasehan Nasional Peminatan Etik, Hukum dan Disiplin Kedokteran Gigi (PETIKUMDIKGI) bertajuk Kontribusi & Peluang Pengembangan Petikumdikgi dalam Pembangunan Kesehatan Gigi dan Mulut di Indonesia. Bertempat di Lantai 3 Gedung Margono Soeradji FKG UGM, acara ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne UGM, dan Mars PDGI, dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Panitia drg. Rosa Amalia, M.Kes., Ph.D serta Ketua PETIKUMDIKGI sekaligus Dekan FKG UGM drg. Suryono S.H., M.M., Ph.D. Dalam kesempatan ini, Menteri Kesehatan RI Ir. Budi Gunadi Sadikin, CHFC, CLU turut hadir memberikan sambutannya melalui video secara daring.

Dalam sambutannya, drg. Suryono S.H., M.M., Ph.D. menyinggung tentang Petikumdikgi sebagai peminatan yang tergolong baru dan masih jarang diminati. Beliau turut menyampaikan beberapa isu kesehatan di Indonesia termasuk problematika implementasi BPJS, khususnya banyaknya rakyat kurang mampu yang tidak dapat memanfaatkan haknya sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS dikarenakan kendala transportasi.

Beliau selaku Dekan FKG UGM juga menetapkan komitmen dan bukti nyata kontribusi FKG UGM  di dalam mendukung Agenda 2030 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TBP) atau Sustainable Development Goals (SGD) nomor 3 dan 4 melalui skema Academic Health System (AHS), penjagaan mutu pendidikan di FKG UGM serta penetapan prioritas tenaga kesehatan yang berasal dari daerah 3T untuk bisa melanjutkan pendidikan di FKG UGM.

Beliau juga menyampaikan kabar baik berupa suksesnya program pengabdian masyarakat berupa operasi bibir sumbing untuk 40 pasien dari seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang akan dilanjutkan dengan perawatan kedokteran gigi lain secara terintegrasi. Kegiatan ini sukses terselenggara berkat kontribusi dari banyak pihak, termasuk beberapa alumni Program Studi Spesialis Bedah Mulut dan Maksilofasial FKG UGM yang secara swadaya dan sukarela datang ke lokasi turut membantu pelaksanaan operasi. Adapun biaya lain ditanggung oleh Yayasan Senyum Harapan Nusantara dan Badan Amil Zakat Nasional Kalimantan Timur. 

Drg. Suryono S.H., M.M., Ph.D. turut menyampaikan harapannya  agar segera tercapai kolaborasi aktif dengan Kementerian Kesehatan serta BPJS untuk kegiatan pengabdian masyarakat yang akan datang agar dapat memberikan dampak yang lebih luas kepada rakyat Indonesia yang membutuhkan. 

Staf Khusus Menteri Kesehatan bidang Ketahanan (Resiliency) Industri Obat dan Alat Kesehatan, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, MSc, Ph.D., berkesempatan untuk mengisi sesi pertama. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah dalam hal pemerataan tenaga kesehatan serta akses layanan kesehatan terutama di daerah pelosok. Beliau juga menyinggung tentang beberapa solusi potensial untuk mengatasi permasalahan kesehatan yang ada di Indonesia termasuk dengan adanya UU Kesehatan. Sesi diskusi yang dimoderatori oleh drg. Rosa Amalia, M.Kes., Ph.D. berlangsung sangat aktif dengan beberapa pertanyaan serta usulan yang masuk dari hadirin, termasuk usulan dari drg. Suryono S.H., M.M., Ph.D., sekaligus Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI) terkait strategi pemerataan tenaga kesehatan gigi melalui pemberdayaan putra daerah, skema pembiayaan pendidikan serta solusi problematika kelengkapan fasilitas dan alat-alat kesehatan di daerah 3T.  

Sesi berikutnya diawali dengan sambutan Wakil Ketua Kolegium Dokter Gigi Indonesia, Prof. drg. Armasastra Bahar, Ph.D., FISDPH, FISPD., secara daring. Pada sesi kedua ini, disampaikan materi “Problematika dan Silang Pendapat Wacana Perubahan UU Praktik Kedokteran” oleh Dr. drg. Paulus Januar Setyawan, MS. Dalam pemaparannya, beliau menyoroti kontroversi dan problematika formal serta substansi UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Omnibus Law) termasuk kaitannya dengan peniadaan kewenangan organisasi profesi, hilangnya mandatory spending, serta privatisasi sektor layanan kesehatan. 

Masih berkaitan dengan UU No. 17 Tahun 2023, Dr. drg. Edi Sumarwanto, MM., MH.Kes. yang membawakan materi “Ada Apa dengan Kodegi dan Merebaknya Iklan di Medsos” pada sesi yang sama. Dalam penyampaiannya, beliau mengangkat isu eksistensi Kodekgi organisasi profesi di era Omnibus Law. Beliau turut mengangkat permasalahan pengamalan kode etik dan disiplin profesi kedokteran gigi yang memerlukan perhatian khusus di tengah maraknya penggunaan media sosial sebagai media pemasaran. Di akhir sesi, beliau memberikan kiat-kiat praktik dokter gigi agar terhindar dari gugatan etik dan hukum.

Sesi ketiga sekaligus sebagai pamungkas acara dipimpin oleh moderator Dr. drg. Joko Supriyanto, M.Hum. Sesi ini diisi dengan pemaparan materi “Permasalahan Etik, Disiplin dan Hukum yang Wajib Didampingi Ikatan Profesi” oleh drg. Suryono S.H., M.M., Ph.D dilanjutkan dengan topik bahasan “Menghindarkan/mencegah Masalah Etika dan Disiplin Profesi Kedokteran menjadi Masalah Hukum/Pidana/Umum/Perdata” oleh pembicara Dr. drg. AKBP Jaka Kusnanta Wahyuntara,Sp.BM.(K)., FISQua. 

Drg. Suryono S.H., M.M., Ph.D mengawali sesinya dengan memberikan contoh-contoh kasus etik, disiplin, dan hukum yang terjadi. Beberapa permasalahan yang menjadi benang merah di antaranya adalah ketiadaan informed consent, dokter gigi menjanjikan hasil perawatan, dokumentasi rekam medik yang tidak lengkap, serta ketidakjujuran dalam penjelasan tentang diagnosa dan tindakan medis. Seterusnya, beliau juga menjelaskan peran PDGI dalam pendampingan permasalahan etik, disiplin dan hukum. Sebagai penutup materi, pembicara menyampaikan “mencegah timbulnya masalah hukum lebih baik daripada menghadapinya”.

Terakhir, Dr. drg. AKBP Jaka Kusnanta Wahyuntara,Sp.BM.(K)., FISQua. menggarisbawahi tiga norma kedokteran gigi berupa etik, disiplin, dan hukum. Kepada para hadirin, beliau memberikan kata mutiara “ojo waton ngomong, ning ngomongo nganggo waton” yang bermakna jangan asal bicara, namun bicaralah dengan dasar. Beliau juga berpesan kepada teman sejawat untuk terus berhati-hati dalam setiap langkah dan selalu rendah hati. Apabila berhadapan dengan kasus gugatan hukum, beliau menyarankan untuk diam, introspeksi, segera melengkapi berkas yang diperlukan, serta tetap berempati kepada pihak yang merasa dirugikan.

Sebanyak 175 peserta berpartisipasi baik secara daring maupun luring. Beberapa tamu undangan juga hadir di antaranya Ketua Dinkes Sleman, Ketua PDGI Wilayah DIY, Direktur RSGM Prof. Soedomo, serta Ketua Senat FKG UGM.

Melalui acara ini, Dekan FKG UGM menegaskan bahwa FKG UGM berkomitmen mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi Kementerian Kesehatan terkait pemerataan, pelayanan dan hilirisasi produk penelitian untuk mewujudkan Indonesia yang mandiri dan berdaulat di bidang kesehatan. 

FKG UGM juga akan terus berkontribusi untuk bangsa lewat peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, penetapan prioritas peserta didik dari daerah 3T, serta dukungan berkelanjutan untuk penelitian produk kesehatan anak bangsa sebagai perwujudan misi FKG UGM yakni meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat Indonesia dengan menyelenggarakan pendidikan yang unggul, penelitian yang berdampak luas, serta pengabdian kepada masyarakat.

Bagikan Berita

id_ID