Program Pengabdian kepada Masyarakat dengan berjudul “EDUKASI KESEHATAN GIGI DAN MULUT SERTA PEMBUATAN PROTESA GIGI BAGI MASYARAKA T KELURAHAN NENANG, PENAJAM MENUJU KECAMATAN SEHAT GIGI DAN MULUT 2030” memiliki tujuan meningkatkan kesehatan gigi dan mulut serta kesejahteraan lansia di Kabupaten Penajam Paser Utara melalui edukasi dan pembuatan protesa gigi.
Pengabdian Masyarakat Departemen Prostodonsia FKG UGM
Kegiatan ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 3 (Kesehatan yang Baik) dan SDG 10 (Mengurangi Kesenjangan), yang menekankan pentingnya akses kesehatan yang merata dan berkualitas bagi masyarakat, terutama kelompok rentan. Masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara, yang sebagian besar memiliki pengetahuan terbatas mengenai pentingnya pemeliharaan kesehatan gigi, akan diberikan penyuluhan secara berkelanjutan serta pemeriksaan dan pembuatan protesa gigi bagi lansia. Program ini juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan akses terhadap layanan kesehatan gigi dan mulut, dengan menyediakan layanan pembuatan gigi tiruan secara gratis, khususnya untuk warga lansia yang tidak mampu.
Melalui kolaborasi dengan pihak terkait, termasuk mahasiswa dan alumni, diharapkan dapat tercipta Desa Sehat Gigi dan Mulut 2030. Keberhasilan program ini diukur dari peningkatan pengetahuan masyarakat tentang kesehatan gigi, serta jumlah lansia yang mendapatkan gigi tiruan dan pemeriksaan rutin. Program ini juga diharapkan berkelanjutan melalui dukungan mitra lokal dan implementasi di desa-desa lainnya.
Penajam Paser Utara adalah kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Posisi Kabupaten Penajam Paser Utara Kabupaten Penajam Paser Utara . Jumlah penduduk kabupaten ini pada pertengahan tahun 2024 berjumlah 199.600 jiwa, dengan kepadatan 60 jiwa/km. Kabupaten ini berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara di sebelah Utara, sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar dan sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Paser serta sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat.
Terbentuknya Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara yuridis formal berdasarkan UU No. 7 tahun 2002 yang berisi tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara. Dengan dikeluarkannya Undang-undang nomor 7 tahun 2002 ini, maka empat kecamatan, yakni:
- Kecamatan Penajam
- Kecamatan Waru
- Kecamaan Babulu
- Kecamatan Sepaku
Kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian penting dari kesehatan umum yang sering kali terabaikan, terutama di daerah dengan akses terbatas terhadap layanan kesehatan. Kelurahan/desa Nenang, Penajam, khususnya area sekitar Rumah Sakit Ratu Aji Putri Botung, masih menghadapi berbagai tantangan dalam meningkatkan kesadaran dan akses masyarakat terhadap perawatan kesehatan gigi dan mulut. Permasalahan yang umum dijumpai meliputi kurangnya edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan gigi, keterbatasan fasilitas kesehatan gigi, serta rendahnya penggunaan protesa gigi bagi masyarakat lanjut usia yang mengalami kehilangan gigi.
Fakultas Kedokteran Gigi UGM memegang peranan salah satunya dalam melaksanakan pendidikan dan pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut, perawatan pada kasus kehilangan gigi. Fakultas Kedokteran Gigi UGM memberikan informasi, pembelajaran terkait pemeliharaan kesehatan gii dan mulut disertai denggan perawatan dan penanganan berkelanjutan terkait kasus kehilangan gigi terutama pada lansia untuk mempertahankan fungsi, pemeliharaan dan pengembalian fungsi gigi dan rongga mulut yang ke depannya akan membantu memperbaiki kualitas hidup masyarakat khususnya lansia di Kabupaten Penajam Paser Utara. Berkaitan dengan hat tersebut di atas, Fakultas Kedokteran Gigi UGM dalam hal ini Dosen dan Mahasiswa Program Studi Prostodonsia bermaksud memberikan penyuluhan secara berkelanjutan kepada masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara mengenai pentingnya pemeliharaan kesehatan gigi dan mulut yang diikuti dengan pemulihan/rehabilitasi fungi gigi danjaringan sekitamya dengan pembuatan protesa bagi penduduk lansia di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Penulis: Andri Wicaksono | Foto: Dok. DPKM UGM