PELATIHAN OKTOBER 2025 RADIOLOGI DENTOMAKSILOFASIAL BERBASIS CONE BEAM COMPUTED TOMOGRAPHY (CBCT)
Yogyakarta — Fakultas Kedokteran Gigi menyelenggarakan Pelatihan Advanced Cone Beam Computed Tomography (CBCT) Analysis Batch 1 yang menghadirkan Zainal Arifin, PLT. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), sebagai narasumber utama. Pada kesempatan tersebut, BAPETEN memaparkan perkembangan terkini terkait perizinan pemanfaatan tenaga nuklir di bidang kesehatan, khususnya penggunaan pesawat sinar-X gigi yang banyak digunakan dalam praktik kedokteran gigi modern.
Dalam sesi materi, Zainal Arifin menguraikan perubahan regulasi yang saat ini berlaku melalui PP No. 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta penyempurnaan sejumlah Peraturan BAPETEN. Pembaruan tersebut menandai transformasi besar dalam sistem perizinan, termasuk penyederhanaan dokumen, percepatan layanan, dan integrasi penuh melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Penyederhanaan Perizinan untuk Fasilitas Radiologi Kedokteran Gigi
Dalam kerangka regulasi baru, BAPETEN menetapkan mekanisme perizinan yang lebih efisien bagi fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk instalasi radiologi gigi. Proses perizinan kini dilakukan dalam satu tahap (single stage) dengan pengurangan jumlah dokumen dari 7–8 menjadi hanya tiga dokumen inti, yaitu:
- Dokumen Teknis Fasilitas Radiasi
- Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi
- Dokumen Sistem Manajemen
Selain itu, masa berlaku seluruh izin ditetapkan seragam selama lima tahun, memberikan kemudahan bagi institusi kesehatan dalam pengelolaan fasilitas radiologi kedokteran gigi.
SLA Baru: Izin Pesawat Gigi Terbit dalam 5 Hari Kerja
BAPETEN juga menerapkan Service Level Agreement (SLA) yang lebih cepat dan terukur. Untuk perizinan pesawat sinar-X gigi intra oral, waktu penerbitan izin kini hanya 5 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Sementara itu, perizinan radiologi diagnostik dan intervensional lainnya diproses dalam waktu 10 hari kerja.
Kepastian waktu ini diharapkan mendukung kelancaran operasional fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik gigi, dan institusi pendidikan kedokteran gigi yang menggunakan alat radiografi sebagai bagian dari pelayanan dan pendidikan klinis.

Penguatan Keselamatan Radiasi di Fasilitas Kesehatan
Dalam paparannya, Zainal Arifin menekankan bahwa penyederhanaan perizinan tidak mengurangi aspek keselamatan. BAPETEN tetap mewajibkan fasilitas untuk:
- Memiliki Petugas Proteksi Radiasi (PPR) yang kompeten
- Melaksanakan program proteksi dan keselamatan radiasi secara konsisten
- Menyampaikan laporan verifikasi keselamatan setiap tahun
- Melakukan perawatan pesawat sinar-X sesuai prosedur teknis yang berlaku
BAPETEN juga menyoroti sejumlah isu pada penggunaan pesawat sinar-X portabel, termasuk penggunaannya oleh personel yang tidak berwenang serta kebutuhan penguatan shielding dan stabilitas perangkat.
Dukungan Regulasi untuk Perkembangan Radiologi Kedokteran Gigi
Perubahan regulasi ini selaras dengan meningkatnya kebutuhan fasilitas radiologi dalam bidang kedokteran gigi, terutama penggunaan perangkat CBCT, panoramic, cephalometric, serta pesawat sinar-X intra oral. Dengan kerangka regulasi baru, institusi pendidikan seperti Fakultas Kedokteran Gigi dapat mengoptimalkan penggunaan teknologi pencitraan untuk menunjang pendidikan, penelitian, dan pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen BAPETEN terhadap Pelayanan dan Transparansi
Mengakhiri sesi, Zainal Arifin menegaskan bahwa BAPETEN berkomitmen menjaga transparansi, meningkatkan pelayanan, dan memperkuat pengawasan berbasis risiko. Integrasi sistem perizinan melalui OSS diharapkan memudahkan seluruh pemangku kepentingan, baik pelaku usaha maupun institusi pendidikan kesehatan.
Melalui paparan ini, peserta pelatihan memperoleh pemahaman komprehensif tentang dinamika regulasi, sekaligus memperkuat kesiapan institusi dalam mengelola fasilitas radiologi gigi secara aman, efektif, dan sesuai standar nasional maupun internasional.
(Andri Wicaksono)