Berita

/

Berita Terbaru

Antikorupsi, Tegaskan Integritas Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi FKG UGM

PELATIHAN OKTOBER 2025 RADIOLOGI DENTOMAKSILOFASIAL BERBASIS CONE BEAM COMPUTED TOMOGRAPHY (CBCT)

Sabtu, 18 Oktober 2025 Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Gadjah Mada (FKG UGM) menyelenggarakan kegiatan Pengayaan Delik Tipikor dan Gratifikasi dengan tema “Membangun Budaya Antikorupsi bagi Dokter Gigi Spesialis dan Calon Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi”, pada Sabtu (18/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan Muflih Fathoniawan, seorang Professional Trainer, Talents Mapping Consultant, dan Anticorruption Instructor dari LSP KPK, yang telah lama aktif dalam pengembangan karakter integritas di kalangan profesional.

Acara ini menjadi bagian dari komitmen FKG UGM untuk memperkuat kompetensi etik dan integritas tenaga kesehatan, khususnya dokter gigi spesialis yang memiliki tanggung jawab besar dalam pelayanan publik dan pengelolaan sumber daya kesehatan.

Soroti Rendahnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Dalam paparannya, Muflih memulai dengan gambaran situasi nasional. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2024 berada pada angka 37/100, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara. Kondisi ini, menurutnya, menjadi alarm penting bagi seluruh sektor, termasuk profesi kesehatan.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa, tetapi sering dianggap biasa. Ia muncul dari perilaku yang jauh sebelum menjadi tindak pidana,” tegasnya.

Pemahaman Mendalam tentang Tipikor dan Gratifikasi

Muflih menyampaikan klasifikasi korupsi, dasar hukum, serta 7 kelompok delik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, termasuk:

  • Kerugian keuangan negara
  • Suap menyuap
  • Gratifikasi
  • Penggelapan dalam jabatan
  • Pemerasan
  • Perbuatan curang
  • Benturan kepentingan dalam pengadaan

Peserta juga diajak mengenali berbagai bentuk gratifikasi, baik berupa uang, barang, fasilitas perjalanan, penginapan, hingga pemberian yang dikemas sebagai hadiah. Muflih menekankan bahwa gratifikasi adalah “investasi” para pemberi untuk menagih balas budi di kemudian hari.

“Tolak gratifikasi, tolak hutang budi. Harga diri seorang profesional tidak sebanding dengan nilai hadiah apa pun,” ujarnya.

Menguatkan Integritas Tenaga Kesehatan

Dibahas pula teori-teori perilaku koruptif seperti Fraud Pentagon dan GONE Theory, yang menunjukkan bahwa korupsi terjadi karena tekanan, peluang, rasionalisasi, dan lemahnya kontrol lingkungan.

Menurut Muflih, integritas adalah benteng utama. Ia memaparkan 5 cara menghadapi godaan integritas, yaitu:

  1. Pertajam nurani
  2. Bersikap asertif
  3. Gunakan pertanyaan reflektif (misal: PROVEIT)
  4. Get & be a role model
  5. Pahami mekanisme pelaporan dugaan korupsi

Ia juga membagikan kisah inspiratif kejujuran Sri Sultan Hamengku Buwono IX, sebagai contoh nyata bahwa keteladanan tokoh publik memperkuat budaya antikorupsi.

Langkah Melapor & Perlindungan Pelapor

Kegiatan ini turut mengulas format laporan pengaduan dugaan korupsi yang baik, dasar hukum pelaporan gratifikasi, serta jaminan perlindungan terhadap pelapor sebagaimana diatur oleh KPK. Peserta diarahkan untuk memanfaatkan kanal resmi seperti www.kpk.go.id untuk pelaporan yang sah dan aman.

Komitmen FKG UGM Bangun Budaya Integritas

Kegiatan ini disambut antusias oleh peserta, baik dokter gigi spesialis maupun calon spesialis Radiologi Kedokteran Gigi. FKG UGM menegaskan komitmennya untuk memastikan praktik pendidikan, pelayanan, dan pengabdian masyarakat bebas dari potensi penyimpangan.

Dengan terselenggaranya pelatihan ini, diharapkan para dokter gigi spesialis UGM mampu menjadi garda depan dalam menjaga integritas profesi kesehatan, sekaligus berkontribusi dalam upaya nasional pemberantasan korupsi.

(Andri Wicaksono Gambar: Ilustrasi RRI)

Tags

Bagikan Berita

Berita Terkait
8 Desember 2025

Hubungan Kanker Mulut dengan Kebiasaan Merokok

7 Desember 2025

Teknik Perawatan Scaling dan Root Planing Modern

6 Desember 2025

Orthodontic Miniscrews: Keamanan dan Efektivitas

id_ID